Berita Jogja Hari Ini

Pansus BA 5 DPRD DIY Beri Masukan ke Pemda DIY Terkait Pelaksanaan Perda Penanganan Kemiskinan

Pansus DPRD DIY  memberi sejumlah rekomendasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan di DIY.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pansus DPRD DIY  memberi sejumlah rekomendasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan di DIY.

Ketua Pansus BA nomor 5 DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu mengatakan, penanganan kemiskinan di DIY perlu memfokuskan pada dua sektor yakni pendidikan kesehatan.

Pemda DIY perlu menyediakan program sekolah gratis untuk siswa kurang mampu dan memastikan akses masyarakat miskin terhadap BPJS Kesehatan.

Baca juga: Angka Kasus Leptospirosis di Gunungkidul Naik Tajam di Maret 2023

“Jika kita membaca selama ini permasalahan berat yang dihadapi oleh orang tua adalah masalah pendidikan dan kesehatan, permasalahan pendidikan dan kesehatan perlu diselesaikan terlebih dahulu, dan setidaknya dapat dibantu ketika mengalami masalah sakit dan biaya pendidikan” ungkap Yuni, Rabu (14/3/2023).

Pemda DIY juga diminta untuk terus memperbaharui data kemiskinan di tiap kabupaten/kota untuk mengetahui sekaligus memantau upaya penanganan kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrem di suatu wilayah.

"Kita melihat Kulon Progo dan Sleman sudah melakukan update data untuk mengurangi kemiskinan ekstrem di DIY," jelasnya.

Lebih lanjut, Yuni juga mendorong optimalisasi dana keistimewaan untuk bidang pendidikan dan kesehatan yang mana dana keistimewaan tersebut dapat berperan dalam penanggulangan kemiskinan di Yogyakarta.

Baca juga: Bima Perkasa Jogja Telan Kekalahan Kedua di Seri Semarang

Sementara Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih menjelaskan, pihaknya selalu memperbarui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) setiap saat. Data tersebut menjadi basis dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat miskin.

Selain itu, DIY juga sudah membuat sistem Manunggal Raharja atau rumah data untuk pelayanan bantuan sosial, perlindungan, dan jaminan sosial.

"Dinas sosial juga melakukan pengembangan inovasi dengan pendaftaran mandiri untuk masyarakat yang belum terdata di DTKS yang mana dimulai sejak 2023, per Desember 2022 data yang masuk adalah 492.746 jiwa," jelasnya. (tro)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved