Status ASN Nurwidi Hartana Bakal Dicopot, Pj Wali Kota Yogyakarta: Arahnya ke Sanksi Berat

Nurwidi Hartana sudah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi perizinan Apartemen Royal Kedhaton bersama mantan Wali Kota Yogya, Haryadi Suyuti

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Status Aparatur Sipil Negara (ASN) eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana, bakal segera dicabut.

Sebelumnya, Nurwidi Hartana sudah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi perizinan Apartemen Royal Kedhaton bersama mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, mengungkapkan sejauh ini pihaknya memang belum menerima putusan pengadilan, meski yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan denda Rp300 juta.

Namun, ia mengaku sudah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk meminta salinan.

"Teman-teman di BKPSDM sudah kami instruksikan untuk minta salinan putusan itu pada PN (Pengadilan Negeri) Yogya," cetusnya, Jumat (10/3/2023).

Meski demikian, Sumadi menandaskan dengan vonis dari majelis hakim bagi Nurwidi yang menyentuh empat tahun kurung badan, ada peluang yang bersangkutan bakal dikenai sanksi berat berupa pencopotan.

Hanya saja, pihaknya pun harus menimbang, apakah Nurwidi diberhentikan tidak dengan hormat tanpa mendapat hak pensiunnya, atau tetap dengan hotmat.

"Sesuai ketentuan, yang diancam pidana empat tahun (atau lebih), bisa dikenai sanksi berat. Nanti tinggal bagaimana, apakah diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak mendapat hak pensiun, atau lain-lain," ucap Sumadi.

"Ya, kalau berat, iya. Tapi, apakah diberhentikan dengan hormat, atau tidak dengan hormat, itu nanti ada pertimbangannya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved