Pemuda Bawa Celurit

Polisi Ungkap Motif Pemuda Bawa Celurit di Magelang: Untuk Pamer dan Menakut-nakuti

Rifeld mengatakan bahwa remaja pembawa celurit bersama temannya yang mengendarai motor berinisial PB dan DA.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Polisi saat menunjukkan sajam celurit yang digunakan pelaku di Mapolresta Magelang, pada Selasa (7/3/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pihak kepolisian dari Polresta Magelang terus melakukan pemeriksaan terkait kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Metro Square, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin (6/3/2023) dini hari.

Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba, memaparkan perkembangan informasi terbaru terkait pemeriksaan dua remaja yang ditabrak mobil setelah mengayun-ayunkan celurit di jalan raya tersebut.

Ia mengatakan, dua remaja yang bikin onar tersebut sudah diamankan setelah ditabrak mobil dari arah belakang.

Keduanya diamankan setelah perekam video yang statusnya sebagai pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Mertoyudan.

Polisi segera membawa kedua remaja tersebut untuk diamankan dan dimintai keterangan.

Rifeld mengatakan bahwa remaja pembawa celurit bersama temannya yang mengendarai motor berinisial PB dan DA.

Keduanya masih berusia 17 tahun.

Ia juga membeberkan motif di balik remaja tersebut membuat onar di jalan raya sebelum ditabrak mobil.

PB dan DA sengaja berboncengan motor sambil mengayun-ayunkan celurit di jalan raya untuk pamer.

Tak hanya itu, keduanya berulah untuk menakut-nakuti.

"Motif pengakuan anak untuk pamer dan untuk menakut-nakuti," ungkapnya.

Siapkan Sajam dari Rumah

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, juga mengungkapkan para pelaku yang masih berusia remaja tersebut ternyata sudah mempersiapkan senjata tajam (Sajam) jenis celurit dari rumah.

Kedua pelaku diketahui berinisial DA (17) dan PB (17) merupakan pelajar yang masih duduk di kelas X. 

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengatakan senjata sudah disiapkan oleh pelaku dari rumah dan diselipkan di bagian kaki  sebelah kanan.

"Pelaku mengatakan membawa sajam untuk berjaga-jaga melindungi diri. Saat ini sudah  dilakukan penahanan dan penyitaan termasuk barang bukti yang ada, yakni sepeda motor dan sajam yang digunakan pelaku," ujarnya seusai giat sinergitas Polri dan TNI di Alun-alun Kota Magelang, Selasa (7/3/2023).

Dia menambahkan, para pelaku juga sempat  mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksi pembacokan ke kap mobil salah seorang pengendara jalan.

"Betul pelaku diawali dengan minuman keras kemungkinan besar yang bersangkutan dalam kondisi mabuk. Itu tercium dari aroma mulutnya, kemudian ketika ditemukan, ada kan jeda antara jatuh dan polisi datang, di situ mereka (pelaku) tidak sempat melarikan diri, kemungkinan besar karena mabuk tadi,"ucapnya.

Atas kejadian ini, kedua pelaku terancam Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang perusakan.

"Karena, dia (pelaku)  merusak mobil yang digunakan oleh pengguna jalan umum. Proses akan tetap berlanjut, namun demikian prosesnya berbeda dengan peradilan biasa, karena ini peradilan anak waktu penahanan lebih cepat kurang lebih 15 hari," ujarnya.

( tribunjogja.com/ kompas.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved