Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Datangi Gedung KPK, Klarifikasi LHKPN Miliknya

Eko datang ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan atau klarifikasi atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com
Mantan Pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Selasa (7/3/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah beberapa hari dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto pada Selasa (7/3/2023) pagi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eko datang ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan atau klarifikasi atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.

Eko sebelumnya menjadi sorotan lantaran gaya hidup mewahnya yang diunggah di media sosial.

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut sebelumnya menyita perhatian publik karena kerap memamerkan barang mewah berupa mobil antik hingga pesawat cessna di media sosial.

Dikutip dari Kompas.com, Eko datang ke KPK sekitar pukul 07.44 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru polos.

Dia datang ke gedung Merah Putih dengan didampingi dua orang.

Eko kemudian langsung masuk ke gedung KPK dan mengurus sejumlah administrasi pada meja resepsionis.

Ia kemudian duduk di deretan sofa lobi gedung Merah Putih.

Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, Eko akan diperiksa mengenai harta kekayaannya.

Ia diminta membawa sejumlah dokumen terkait harta yang dilaporkannya dalam LHKPN.

"Dokumen-dokumen pendukung terkait harta yang dilaporkan, seperti akta waris, hibah, sertifikat, bukti kepemilikan usaha dan lainnya," ujar Ipi.

Pemeriksaan terhadap LHKPN ini dilakukan setelah Eko menjadi sorotan publik lantaran kerap memamerkan barang mewah miliknya.

Pimpinan KPK kemudian memerintahkan agar pemeriksaan terhadap asal usul harta kekayaan Eko diperiksa.

Pahala pun menerbitkan surat tugas untuk memeriksa aset-aset milik Eko Darmanto.

Lembaga antirasuah menyatakan tidak bisa memercayai LHKPN milik Eko.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved