Berita Sleman Hari Ini
Jalan Tol Jogja-YIA Terus Dikebut: Lahan Terdampak Mulai Dibayar Oktober, Konstruksi Dimulai 2023
Persiapan pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo-Kulon Progo di seksi III yang menghubungkan Yogyakarta dengan Bandara Yogyakar
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Persiapan pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo-Kulon Progo di seksi III yang menghubungkan Yogyakarta dengan Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) terus dikebut.
Saat ini, memasuki tahap konsultasi publik dan ditargetkan pada April - Mei 2023 Izin Penetapan Lokasi (IPL) sudah terbit.
Setelah itu, dilanjutkan tahapan pengadaan tanah atau proses pembayaran selama lebih kurang 4-6 bulan.
Baca juga: Eks Napiter Mendapatkan Pelatihan Kewirausahaan
"Nah, kemungkinan besar Oktober - November tanah baru saja dibayar. Baru kemudian kontruksi secara paralel masuk. Mudah-mudahan Ketika sudah ada pembayaran untuk seksi III di tahun 2023 ini maka kontraktor sudah bisa masuk. Tapi kayaknya kalau saya hitung-hitung di akhir tahun sih," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Solo-Kulon Progo, Dian Ardiansyah, saat konsultasi publik di Kalurahan Banyuraden, Gamping, Senin (6/3/2023).
Terdapat 294 bidang tanah di Banyuraden yang terdampak jalan bebas hambatan Jogja-YIA.
Dian mengatakan, semula ada 254 bidang namun jumlah bidang berubah menjadi 294 bidang.
Sebab, dokumen perencanaan pengadaan tanah dibuat tahun 2019 dan sekarang sudah tahun 2023.
Selama tiga tahun itu, kepemilikan tanah di masyarakat ada yang berubah dan bidangnya telah terpecah.
Ia mencontohkan, ada satu bidang yang oleh kepemilikan baru dipecah menjadi dua hingga tiga bidang.
Banyuraden ini merupakan Kalurahan ke-enam tahapan konsultasi publik untuk jalan tol Jogja-YIA setelah sebelumnya, dimulai tanggal 28 Februari, berurutan digelar di Sidoarum, Sidokarto, Sidomulyo, Tirtoadi, dan Nogotirto.
Dian mengungkapkan, dari enam Kalurahan tersebut masyarakat rata-rata sudah setuju.
Tidak ada penolakan dan prosesnya berjalan lancar. Tanah yang terdampak mayoritas dimiliki oleh masyarakat.
Artinya, tidak ada tanah milik instansi pemerintah. Kalaupun ada, adalah tanah kas desa (TKD).
"Selama enam (Kalurahan) ini kebanyakan (objeknya) sawah. Memang ada tanah pekarangan, tapi bukan perumahan padat penduduk. Kemungkinan besok di Ambarketawang. Nah mungkin itu akan lebih alot lagi di sana karena banyak pemukiman masyarakat," kata Dian.
"Tapi saya merasa tim persiapan (pengadaan tanah). Khususnya Dinas Pertanahan dan tata ruang, Pemda DIY sudah lebih baik secara persuasif dalam hal penyampaian persetujuan ke masyarakat," imbuh dia.
Puting Beliung Melanda Condongcatur Sleman, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Keterangan Polisi soal Kecelakaan Beruntun di Sleman Hari Ini, Kerugian Ditaksir Rp 155 Juta |
![]() |
---|
CERITA Fajarwati yang Kelak Tidak Akan Tidur di Bekas Kandang Sapi Lagi |
![]() |
---|
Sambut Natal, 20 Gereja di Sleman Jadi Prioritas Pengamanan Polisi |
![]() |
---|
Ibu-ibu di Yogyakarta Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Emosional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.