Polresta Yogyakarta Amankan Satu Tersangka Transaksi Obat Terlarang di Sebuah Studio Tatto di Bantul

Pelaku kedapatan bertransaksi obat-obatan terlarang jenis pil yarindo di sebuah studio tatto yang berada di Sewon, Bantul

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan pelaku peredaran obat-obatan terlarang pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku tersebut berinisial DJM (24) asal Wonogiri, Jawa Tengah.

Pelaku kedapatan bertransaksi obat-obatan terlarang jenis pil yarindo di sebuah studio tatto yang berada di Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul.

"Pada Senin 27 Februari lalu kami mengamankan tersangka DJM di studio tatto," kata Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, Minggu (5/3/2023).

Kronologi kejadian itu bermula saat jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mendapat informasi adanya peredaran obat terlarang di Kemantren Mantrikeron, Kota Yogyakarta.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan, pengumpulan data, serta pengintaian terhadap terduga pelaku.

"Kemudian setelah mendapatkan informasi yang pasti pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 21.30 Wib petugas mengamankan MDY (saksi) di Jalan KH Ali Maksum, Bantul," jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa satu klip berisi puluhan pil Yarindo. 

Selanjutnya petugas mengamankan RCF pada Senin (27/2/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah studio tatto di Panggungharjo, Sewon, Bantul.

RCF sama halnya dengan MDY yakni berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Selang 30 menit Polisi mengamankan DJM di tempat yang sama.

Dari tangan DJM, Polisi menyita satu buah tas slempang warna hitam yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya masing-masing berisi sepuluh butir, dengan jumlah keseluruhan 70 butir pil yarindo.

Kemudian satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya masing-masing berisi sepuluh butir, dengan jumlah keseluruhan sembilam puluh butir pil yarindo.

Lalu juga uang tunai sebesar Rp100.000 dan satu buah handphone merk Samsung warna hitam.

"Tersangka DJM disangkakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved