Berita Sleman Hari Ini
Pemilik Sepeda Motor Gagalkan Aksi Pencuri yang Nekat Beroperasi di Seyegan Sleman
Opsnal Reskrim Polsek Seyegan mengamankan S alias Carim (28) warga Purbalingga, Jawa Tengah karena nekat mencuri sepeda motor matic
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Opsnal Reskrim Polsek Seyegan mengamankan S alias Carim (28) warga Purbalingga, Jawa Tengah karena nekat mencuri sepeda motor matic di Kampung Mriyan XI, Margomulyo, Seyegan, Sleman.
Beruntung, aksi pencurian tersebut gagal lantaran korban yang mengetahui sepeda motornya dicuri berteriak dan mengejar.
Pelaku pun berhasil ditangkap.
Kapolsek Seyegan AKP Mujiyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Seyegan, Iptu Agus Suparno bercerita, peristiwa pencurian sepeda motor matic jenis scoopy nomor polisi AB 6817 JX ini terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam sekira pukul 21.45 WIB.
Baca juga: Pelaku Penyerangan dengan Celurit di Bantul Marah karena Ada Pria Lain Berkomunikasi dengan Pacarnya
Kronologi kejadian bermula ketika korban, berinisial WTN, (21) warga Margoagung sedang makan nasi goreng bersama teman-temannya di warung pinggir jalan di Margomulyo.
Saat itu, sepeda motor korban diparkir dengan jarak sekira lima meter.
Posisi sepeda motor di standar dan kunci masih nyantol. Korban sedang makan nasi goreng.
"Tiba tiba korban mendengar suara sepeda motor dan melihat ada seseorang membawa pergi (sepeda motornya). Korban berteriak sambil mengejar sejauh kurang lebih 200 meter," kata Iptu Agus, Sabtu (4/3/2023).
Pelaku yang dikejar oleh korban berhasil diamankan bersama warga dan petugas yang berada di lokasi kejadian.
Saat dimintai keterangan, pelaku yang berprofesi penjual siomay ini mengaku merencanakan pencurian sepeda motor untuk dijual kembali dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup.
Saat melakukan aksi pencurian, pelaku tidak sendirian. Ia dibantu oleh temannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Pelaku, atas perbuatannya, disangka melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun (penjara)," terang dia. (Rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Petugas-melakukan-pemeriksaan-terakhir-S-Alias-Carim.jpg)