Berita Bantul

Bupati Halim Pertimbangkan Bikin Perda Pembatasan Jam Malam Untuk Pelajar

Bupati Bantul tengah mempertimbangkan terkait kemungkinan mengeluarkan peraturan jam malam bagi remaja di bawah umur untuk keluar pada malam hari.

Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM/AGUS WAHYU
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih tengah mempertimbangkan terkait kemungkinan mengeluarkan peraturan jam malam bagi remaja di bawah umur untuk keluar pada malam hari. Aturan tersebut, sebut Abdul Halim, sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan dan kenakalan remaja, di mana sebagian besar dilakukan pada malam hari.

“Sangat terbuka kemungkinan membuat aturan (jam malam, Red). Apalagi, wacana ini disepakati Dewan sebagai representasi masyarakat Bantul. Bukan dengan Peraturan Bupati (Perbup), karena nggak ada sanksi. Tapi, kalau Perda akan memiliki kekuatan hukum,” ujar Bupati Halim di DPRD Bantul, Rabu (1/3/2023).

Abdul Halim Muslih menjelaskan, pembatasan jam malam membutuhkan perda, bukan Peraturan Bupati (Perbup), sebab perda bisa mengatur soal sanksi. Selain itu, perda juga memerlukan persetujuan DPRD.

Meski begitu, perda soal jam malam perlu dikaji lebih dalam lagi. “Untuk mengatur pembatasan aktivitas jam malam harus dikaji secara komprehensif, semua harus dipertimbangkan. Bagusnya kalau mau dibuat aturan, ya Perda ada kekuatan hukumnya, bukan Perbup,” tandas Bupati Bantul.

Selain membuat aturan, Bupati Abdul Halim menilai kasus kejahatan jalanan yang melibatkan anak-anak usia pelajar harus menjadi perhatian semua pihak, terutama para orang tua dan masyarakat dengan melarang anak-anaknya untuk tak keluar bermain pada waktu malam hari.

Begitu pun peran sekolah melalui guru Bimbingan Konseling (BK). Bupati Bantul meminta, para guru BK bisa memetakan lagi anak dan memberikan pembinaan kepada para siswa lebih intensif. Khususnya yang memiliki potensi terlibat dengan aksi kejahatan jalanan.

Halim menegaskan, bahwa keluarga adalah benteng pertama dan terakhir yang harus diperkuat. “Orang tua harus melihat aktivitas anaknya selama 24 jam. Kalau mereka pergi ke luar rumah pada jam sembilan malam ke atas patut dicurigai,” lanjutnya. (ayu/ord)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved