Kasus Mbak-mbak We Chat Bertato Asal Jogja Pukuli Gadis 17 Tahun di Kosan

RK (25) seorang perempuan asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta diamankan polisi. tangkap anggota Reskrim Polresta Yogyakarta karena melakukan penganiayaan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Miftahul Huda
Pelaku RK saat ditanya anggota kepolisian dalam jumpa pers, Selasa (28/2/2023) 

Korban waktu itu tidak melapor ke pihak kepolisian.

Berikutnya RK melakukan penganiayaan terhadap perempuan inisial A asal Bangunjiwo di tempat kos kawasan Depok, Kabupaten Sleman.

"Pelaku pernah melakukan penganiayaan dan terbukti melalui video yang disimpan," jelasnya.

Jika ditotal terdapat enam orang yang sempat dianiaya oleh RK.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha, mengatakan kronologi kejadian pada Jumat 13 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban diajak oleh pelaku ke salah satu kos di wilayah Umbulharjo.

Kemudian pada saat diajak ke tempat tersebut, korban dianiaya oleh pelaku dan mengalami beberapa luka ditubuh.

"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta dan langsung ditindaklanjuti," katanya, dalam jumpa pers di Mapolresta, Senin (28/2/2023).

Polisi bergegas melakukan penyelidikan dan pada tanggal 24 Februari 2023 RK berhasil diamankan disalah satu kos yang ada di Maguwoharjo, Sleman.

"Untuk hasil pemeriksaan keterangan dari pelaku bahwa pelaku mengaku telah memukul sebanyak satu kali kemudian menendang satu kali, dan menendang menggunakan kaki kiri sampai tersungkur juga satu kali," ujarnya.

Motif penganiayaan RK merasa tidak terima karena dijelak-jelekan oleh korban.

Selama ini RK bekerja sebagai karyawan swasta, namun berdasarkan hasil penyelidikan ia juga melayani pria hidung belang melalui prostitusi online open BO.

"Jadi untuk profesi lain dari hasil pemeriksaan untuk diduga pelaku yaitu menggunakan jasa open BO melalui aplikasi we chat," jelasnya.

"Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku tersebut yaitu terkait undang-undang perlindungan anak primer dan subsidernya terkait pasal 351 kuhp ancaman kurang lebih paling lama 3 tahun 6 bulan," sambung Kasatreskrim.

Pelaku RK saat diwawancara mengaku kesal lantaran korban menjelek-jelekan dirinya.

Hubungan RK dengan korban merupakan teman biasa.

Ia merasa tersinggung lantaran korban berkata sering disuruh untuk beli es olehnya.

"Dikatakin kalau ditempatku kayak gitu sering tak suruh beliin es. Satunya lagi bilang aku sering mintain anggur merah ke dia padahal enggak pernah," pungkasnya.
(Tribunjogja/hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved