Teman Mario yang Rekam Aksi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Ditetapkan jadi Tersangka

Polisi menetapkan rekan Mario sebagai tersangka baru kasus pengajian anak pengurus GP Ansor

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu bertambah.

Setelah sebelumnya polisi menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka, penyidik kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.

Adalah SLR (19), teman Mario Dandy yang ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang menyita perhatian publik tersebut. 

SLR sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan tersebut. 

Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap SLR akhirnya menaikan statusnya menjadi tersangka pada Kamis (23/2/2023) malam.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengatakan ada lima faktor yang membuat SLR ditetapkan sebagai tersangka. 

Salah satunya adalah SLR terbukti memanas-manasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap D. Baca berita tanpa iklan. 

"SLR memanas-manasi pelaku dengan mengatakan, 'Wah, parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Ade Ary seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, SLR juga terbukti merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario menggunakan ponsel.

 Ia turut membiarkan Mario melampiaskan amarah kepadanya D tanpa mencoba mencegahnya.  

"SLR terbukti mengiyakan ajakan pelaku untuk menemaninya memukuli korban. SLR juga merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku," ujar Ade Ary. 

"Lalu, dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tidak berusaha mencegahnya. Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," sambung dia.

Akibat aksinya, SLR dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP. 

Sebelumnya, SLR adalah salah satu saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada D di Komplek Grand Permata pada Senin (20/2/2023) lalu. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved