Berita Kriminal Hari Ini

Mantan Karyawan Curi dan Jual Barang Antik Milik Warga Srandakan Bantul

Polsek Srandakan mengungkap kasus pencurian sejumlah barang antik senilai Rp 490 juta milik warga Padukuhan Krajan, Poncosari, Srandakan.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Polres Bantul
Konferensi pers Polsek Srandakan terkait kasus pencurian barang antik 

TRIBUNJOGJA.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Srandakan mengungkap kasus pencurian sejumlah barang antik senilai Rp 490 juta milik Novita Sri Haryanti (43) warga Padukuhan Krajan, Poncosari, Srandakan.

Tersangka yakni HD (24) warga Madiun, Jawa Timur yang ternyata merupakan  mantan karyawan dari korban sendiri.

Kapolsek Srandakan, Kompol Sudarsono menjelaskan, semula korban pada tanggal 13 Februari 2023 kemarin mengaku kehilangan sejumlah barang-barang antik yang ia simpan di gudang rumahnya.

Hal ini pertama kali diketahui oleh salah seorang karyawan yang merasa janggal lantaran beberapa barang antik di gudang berkurang.

Baca juga: Kisah Duo Pelaku Kriminal Asal Jogja dan Sleman Curi Motor Piaggio

“Saksi yang juga karyawan ini memberitahukan kepada pemiliknya. Saat diperiksa, ternyata benar beberapa barang miliknya hilang," ujar Kapolsek dalam  konferensi pers di Mapolsek Srandakan, Jumat (24/2/2023).

Dari rekap data, korban mengakui kehilangan satu tas berisi kain tenun dari benang emas, nampan dari perunggu, satu guci cina, 7 buah lampu antik, kayu jati 1 kubik, panel lampu, MCB dan beberapa macam barang pecah belah.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian ditafsir senilai Rp 490 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srandakan,” imbuhnya.

Setelah dilakukan olah TKP dan memeriksa keterangan saksi, ada dugaan identitas pelaku yang mengarah ke mantan karyawan berinisial HD.  

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, selang 3 hari setelah pelaporan, atau pada tanggal 16 Februari 2023, polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Madiun dan langsung digelandang ke Polsek Srandakan.  

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka HD mengakui hanya mencuri dua buah marmer berukuran besar dan kecil, meja knap kecil dan kotak kayu jati, box panel listrik.

Semua barang-barang hasil curian tersebut sudah dijual oleh pelaku secara online. Adapun menurut pengakuan dari pelaku, barang-barang tersebut diambil di gudang pada kurun waktu bulan Agustus sampai bulan Desember 2022.

Baca juga: Mantan Karyawan Suaka Team Management Diduga Curi Peralatan Kantor, Ini Kata Tri Suaka

"Kalau yang kita tangkap hanya satu, HD sebagai pelaku tunggal. Tetapi, saat beraksi, pelaku ternyata meminta tolong temannya yang saat itu sama-sama bekerja di tempat korban. Tetapi, temannya ini tidak tahu kalau barang itu mau dijual sama pelaku," terangnya.

Sementara tersangka HD mengaku telah mengenal dan bekerja dengan korban selama lima tahun belakangan. Ia bekerja sebagai sopir truk untuk mengangkut barang-barang milik korban.

Tersangka mengaku, nekat menjual barang milik korban untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya selama bekerja.

Barang-barang yang ia curi telah dijual sekitar Rp 3 juta.  

Atas perbuatannya, HD dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam dihukum maksimal tujuh tahun penjara.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved