Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

Pelajar SMP Pelaku Pembacokan di Muntilan Magelang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara 

Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, pada Minggu (12/02/2023)

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting
Polresta Magelang saat menunjukkan barang bukti yang dipakai tersangka anak untuk melukai korbannya, pada Kamis (23/02/2023). 

Hingga akhirnya, para pelaku bertemu dengan pengendara lain yakni rombongan daripada korban yakni Dwiki Haryatna (22). 

"Pelaku mengaku korban saat itu mem-bleyer (menggas) motornya. Sehingga, pelaku merasa itu adalah rombongan anak SMP yang menantangnya tadi. Padahal saat kami telusuri, rombongan korban bukanlah kelompok anak SMP yang disangka para pelaku," ucapnya.

Lanjut dia, namun saat itu pelaku langsung menebaskan celuritnya sebanyak satu kali ke bagian muka korban.

Kemudian, satu kali lagi dari arah samping yang mengenai bahu kanan korban.

"Sehingga, membuat korban harus mendapatkan perawatan di RS Sardjito, Yogyakarta," ucapnya. 

Baca juga: Ruang Kelas SD Negeri Candibaru I Karangmojo Gunungkidul Rusak, Aktivitas Belajar Terganggu

Atas kejadian ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu buah clurit warna silver dengan panjang 40 sentimeter.

Satu potong jaket warna abu-abu, satu potong celana panjang warna hitam, Satu unit sepeda motor.

Serta satu potong jumper warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam,satu potong Kaos warna hitam, satu buah topi wana Hitam, dan satu sepeda motor milik korban. (ndg)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved