Dua Remaja di Yogyakarta Diamankan Polisi Setelah Bertransaksi Obat-obatan Terlarang

polisi menyita satu plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan lima butir pil warna putih yang bersimbolkan Y atau Yarindo.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Remaja berusia 24 tahun inisial RF asal Bogor, Jawa Barat dibekuk polisi lantaran mengedarkan obat-obatan terlarang di Kota Yogyakarta.

RF diamankan polisi setelah ia terbukti bertransaksi obat terlarang dengan teman perempuannya berinisial JPS pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB di Trirenggo, Kabupaten Bantul.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan JPS di Jalan Brigjen Katamso, Kabupaten Bantul pada Jumat (3/2/2023) malam sekitar pukul 21.15 WIB.

"JPS ini mengaku mendapat obat terlarang dari RF," kata Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, dalam keterangan resminya, Kamis (23/2/2023).

Dari penangkapan JPS, polisi menyita satu plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan lima butir pil warna putih yang bersimbolkan Y atau Yarindo.

"JPS mengaku telah membeli pil Yarindo sebanyak 100 butir dari pelaku RF dengan harga Rp250 ribu. Saat penangkapan hanya tersisa lima butir," jelasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap JPS,  pada hari yang sama yakni Jumat (3/2/2023) pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan RF di Kota Yogyakarta.

Dari penangkapa RF polisi menyita 110 butir pil Yarindo yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

"Saat diinterogasi pelaku mendapatkan pil tersebut dari orang berinisial B. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk penyidikan lebih lanjut," terang Timbul.

"Para pelaku Disangkakan Pasal 196 atau pasal 197 UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," sambungnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved