Berita Kriminal
Kisah Duo Pelaku Kriminal Asal Jogja dan Sleman Curi Motor Piaggio
Dua tersangka itu adalah ANR (23) warga Tegalrejo, Yogyakarta dan DTW (22) warga Mlati Kabupaten Sleman.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Sleman - Duo pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Jogja dan Sleman berakhir di penjara.
Dua tersangka itu adalah ANR (23) warga Tegalrejo, Yogyakarta dan DTW (22) warga Mlati Kabupaten Sleman.
Keduanya bersekongkol melakukan tindakan pencurian.
Awalnya duet pelalu kriminal ini berniat mencuri helm.
Namun akhirnya mendapatkan kendaraan bermotor.
Keduanya berhasil ditangkap gara-gara memposting motor curian di media sosial.
Bagaimana kisah lengkapnya? Berikut penjelasan dari unit Reskrim Polsek Mlati, Polresta Sleman, yang diterima Tribunjogja.com.
Unit Reskrim Polsek Mlati, Polresta Sleman menangkap ANR (23) warga Tegalrejo, Yogyakarta dan DTW (22) warga Mlati Kabupaten Sleman karena melakukan pencurian sepeda motor.
Keduanya ditangkap setelah menawarkan barang curian di media sosial.
Kapolsek Mlati Komisaris Polisi (Kompol) Andhies F. Utomo menceritakan, pencurian sepeda motor Piaggio nopol B 3358 EMG oleh kedua tersangka dilakukan pada Jumat (3/2) sekira pukul 03.30 WIB di Sinduadi, Mlati Sleman.
Semula, kedua tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor Scoopy berniat mencuri helm.
Namun sesampainya di lokasi, keduanya mendapati ada sepeda motor yang kuncinya masih menempel.
Kedua pelaku kemudian bukan mencuri helm namun berbagi peran untuk mencuri sepeda motor.
"Tersangka ANR menunggu di atas motor dan mengawasi situasi.
"Sedangkan tersangka DTW mengambil sepeda motor dengan cara di dorong maju.
"Setelah beberapa meter baru (sepeda motor) dinyalakan.
"Karena kuncinya masih tertancap di kendaraan sehingga memudahkan tersangka membawa lari kendaraan," kata Andhies didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo, Selasa (22/2/2023).
Sepeda motor curian tersebut kemudian dibawa ke rumah ANR untuk disimpan.
Keesokan harinya, tersangka DTW datang ke rumah ANR untuk mencuci sepeda motor curian dan memfotonya.
Di hari yang sama, tanggal 3 Februari tersangka DTW melihat postingan di media sosial ada seseorang yang ingin membeli sepeda motor.
Ia kemudian mengiklankan sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp 23 juta.
Di sisi lain, korban DAS yang kehilangan sepeda motor di Sinduadi telah melapor ke polisi dan petugas Polsek Mlati menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Ketika korban menawarkan sepeda motor di media sosial dapat terdeteksi sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor korban yang beberapa waktu lalu hilang.
Polisi lalu melakukan penangkapan.
Tersangka ANR ditangkap pada Sabtu (4/2) di Mlati sedangkan DTW ditangkap di Bantul.
"Saat kami lakukan penangkapan, kendaraan curian telah dititipkan tersangka di rumah temannya di Klaten, karena hari Minggu (5/2) ada orang yang mau lihat barang," kata Andhies.
Polisi lalu memburu dan berhasil menemukan sepeda motor hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.(Tribunjogja.com/rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kisah-Duo-Pelaku-Kriminal-Asal-Jogja-dan-Sleman-Ditangkap-Polisi.jpg)