Sambangi KPU DIY, GMKI Desak Jaminan Hak Pilih Pemilu 2024 untuk Mahasiswa Rantau

Bukan tanpa alasan, desakan itu dirasa perlu, karena banyaknya jumlah mahasiswa rantau yang menimba ilmu di Yogyakarta.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Jajaran GMKI dan KPU DIY seusai melakukan audiensi, Jumat (17/2/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan mahasiswa di Yogyakarta mendesak jaminan pemenuhan hak pilih dalam Pemilu 2024 mendatang.

Bukan tanpa alasan, desakan itu dirasa perlu, karena banyaknya jumlah mahasiswa rantau yang menimba ilmu di Yogyakarta.

Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Yogyakarta, Teguh Takalapeta, berujar pihaknya pun telah menyampaikan desakan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, ketika beraudiensi, pada Jumat (17/2/2023) lalu.

"Desakan kami adalah bagian dari pengawalan kerawanan pemilu DIY, yang dalam dimensi partisipasi pemilih mahasiswa ini paling tinggi ketiga se-Indonesia berdasar pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu oleh Bawaslu RI," cetusnya, Senin (20/2/2023).

Menurut GMKI, ketidakmampuan KPU DIY untuk menjamin hak pilih mahasiswa pada Pemilu 2019 lalu, terkendala regulasi 2 persen surat suara cadangan.

Hal itu, lanjut Teguh, merupakan akibat dari kegagalan KPU memetakan agregat mahasiswa dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta menjamin logistik surat suara bagi DPTb di lapangan.

"Meskipun UU Pemilu telah menjamin bahwa jumlah surat suara di setiap TPS sebanyak jumlah DPT dan DPTb dengan ditambah surat suara cadangan sebesar 2 persen dari jumlah DPT, PKPU waktu itu hanya menerjemahkan surat suaranya menjadi DPT ditambah 2 persen surat suara cadangan," urainya.

Artinya, kata Teguh, kala itu KPU sama sekali tidak menyediakan surat suara untuk pemilih yang terdaftar sebagai DPTb yang sebenarnya menjadi kategori bagi mahasiswa rantau di DIY.

Sehingga, mahasiswa hanya dapat memilih dengan sisa surat suara cadangan 2 persen yang jumlahnya tentu tak sebanding.

"Itu sangat terbatas bagi ratusan ribu mahasiswa di Yogyakarta. Inti persoalan itu lah yang kami sampaikan supaya PKPU kali ini harus betul-betul menjamin hak pilih mahasiswa," tandasnya.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto, menegaskan bahwa persoalan hak memilih mahasiswa menjadi perhatian utama KPU.

Ia pun menandaskan, jajarannya telah menyiapkan dua skenario untuk menjamin hak pilih mahasiwa rantau.

Pertama, mendorong KPU RI untuk memperluas makna Bab XII Pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 terkait pemilih di lokasi khusus untuk mahasiswa yang terkonsentrasi di Kampus maupun di Asrama Mahasiswa Daerah di DIY. 

"Dengan pasal tersebut, mahasiswa rantau akan mendapat jaminan surat suara dengan menjadi DPT," tandasnya.

Untuk itu, KPU DIY telah berkoordinasi dengan sekitar 60 kampus dan mendapatkan data agregat mahasiswa non KTP DIY sejumlah kurang lebih 288.000 orang. 

"Tapi, tantangannya, belum ada satupun kampus yang menandatangi kesediaan menjadi kampus tempat pemilih di lokasi khusus. Sementara batas pernyataan kesediaan itu 19 Maret 2023," cetusnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved