Eksistensi dan Tugas Satlinmas Demi Wujudkan Pemilu Bermartabat dan Berbudaya
Guna menyukseskan Pemilu 2024, Satlinmas memerlukan pembekalan informasi mengenai penugasan Satlinmas saat Pemilu berlangsung.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 juga memerlukan peran dan perlindungan dari Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Terkait hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menggelar Peningkatan Kapasistas Sosialisasi Kepemiluan Bagi Anggota Satlinmas DIY di Madu Nusantara, Jalan Veteran No.145, Kelurahan Pandeyan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (20/2/2023).
Kepala Bidang Pelindungan Masyarakat Satpol PP DIY, Nur Hidayat, berujar untuk menyukseskan Pemilu 2024, Satlinmas memerlukan pembekalan informasi mengenai penugasan Satlinmas saat Pemilu berlangsung.
"Sesuai Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 tentang penugasan Satlinmas, jelas Satlinmas harus bisa menjaga dan mengamankan pelaksanaan Pemilu dengan baik dan bener," ucapnya kepada Tribun Jogja.
Oleh karenanya, Satlinmas harus mampu bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam mengamankan suasana Pemilu 2024.
Walau kinerja Satlinmas saat ini dinilai relatif bagus, namun harus berpegang teguh dengan peraturan yang ada.
"Begitu pula dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Linmas. Jiwa Linmas sangat luar biasa. Mereka bergerak tanpa pamrih. Maka, dengan adanya sosialisasi ini kami harapkan, Linmas DIY bisa lebih semangat dalam menjaga kemanan Pemilu 2024," pintanya.
Kepala Seksi Satlinmas Pol PP DIY, Sumantri, berujar berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, banyak alat peraga kampanye yang dipasang di mana-mana saat masa tenang kampanye.
"Nah pada saat ini, dari Satpol PP DIY berupaya mencegah pemasangan alat peraga kampanye saat masa tenang berlangsung," tuturnya.
"Di sini kami tidak bisa bekerja sendiri. Maka, kami mengajak Satlinmas dari seluruh wilayah di DIY untuk membantu memonitoring dan menginformasikan bahwa kalau sudah masa tenang, seluruh peraga kampanye itu harus dicopot atau tidak boleh ada yang dipasang. Baik itu di jalan maupun di tempat-tempat lainnya," sambung Sumantri.
Dalam pelaksanaanya, Polda DIY melalui Kasi Bin Orsosmas Subdit Polmas ditbinmas Polda DIY, AKBP Nunuk Widiastuti, menyampaikan informasi mengenai peran Satlinmas dalam menjaga stabilitas keamanan pada saat Pemilh 2024.
"Dalam pelaksanaan Pemilu kerap terdapat potensi gangguan keamanan, baik itu polarisasi politik atau perbedaan pendapat, politik identitas, politik uang, berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian. Hal-hal itu yang akan dihadapi oleh Linmas saat Pemilu 2024 berlangsung," katanya.
Sebab, menurutnya, Satlinmas merupakan organisasi yang dibentuk oleh pemerintah kalurahan/kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta kegiatan sosial.
"Nah, untuk tugas Satlinmas pada masa Pemilu nanti tentu saja berperan aktif dalam membantu memelihara ketentraman, ketertiban dan kemanan dalam penyelenggaraan Pemilu berupa persiapan, masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara di tempat pemungutan suara dan pengamanan hasil pemilu," jelas AKBP Nunuk.
"Di dalam masa Pemilu 2024, Satlinmas juga harus bertugas di tempat pemungutan suara. Satlinmas juga harus hadir di kalurahan/kelurahan, di kemantren/kapanewon, di kabupaten/kota dan bisa melakukan tindakan pengamanan dalam pelaksanaan Pemilu," tambahnya.
Artinya, di setiap sesi Pemilu 2024, Satlinmas terus memiliki peran dan tanggung jawab untuk kesuksesan Pemilu.
Baik itu dengan melakukan deteksi dini terhadap gejolak masyarakat, membantu dalam mengamankan dan menertibkan jalannya kampanye Pemilu di lingkungan tugasnya, membersihkan tanda-tanda gambar atau alat peraga kampanye yang dipasang peserta Pemilu dan lain sebagainya.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto menekankan tugas Satlinmas pada saat Pemilu 2024 berlangsung harus bisa tunduk dan patuh kepada ketua KPPS.
"Karena panjenengan akan menjadi bagian dari Pemilu 2024. Panjenengan (anda atau Satlinmas) akan disumpah oleh Ketua KPPS sebagai penyelenggara Pemilu," terangnya.
Agenda Peningkatan Kapasistas Sosialisasi Kepemiluan Bagi Anggota Satlinmas DIY turut dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto.
Dalam pelaksanaanya, Eko menyampaikan informasi mengenai peran Satlinmas dalam mewujudkan Pemilu yang bermartabat dan berbudaya.
"Dalam penyelenggaraan Pemilu serentak Pilpres, Pilleg dan Pil DPD diperlukan situasi yang kondusif dan partisipasi masyarakat dengan prinsip demokrasi, luber, jurdil dan beradab," katanya.
"Membangun kewaspadaan untuk mengantisipasi setap kerawanan sosial, konflik dan terganggunya kamtrantibmas sebelum, selama dan sesudah Pemilu serta membantu pengamanan sebelum, selama dan sesudah Pemilu perlu dibangun partisipasi aktif masyarakat melalui pemberdayaan Satpol PP dan Satan Linmas di Desa/Kelurahan sebagai pengorganisasian masyarakat dalam bela negara," imbuh Eko.
Hal-hal tersebut tertuang dalam dasar hukum Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PP Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Polisi Pamong Praja serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan, Satuan Perindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan
Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"Satlinmas memiliki tugas dan tanggungjawab dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada situasi dan kondisi apapun termasuk menjelang Pemilu 2024. Secara teknis, Pilkada diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu/Panwaslu, (maka) Pemerintah mulai dari pusat sampai dengan daerah tetap mempunyai tanggungjawab untuk mensukseskan Pemilu 2024," papar Eko.
Sehingga, peran dan tugas Linmas untuk mensukseskan Pemilu 2024 dilakukan melalui pendekatan persuasir dan humanis agar tercipta suasana kondusif dan tidak memancing reaksi masyarakat yang kontra produktif.
"Potensi kerawanan dalam tahapan Pemillu 2024 mulai dari masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan dan penetapan pemenang sampai dengan pelantikan. Memasuki masa kampanye atau tahap inti, potensi kerawanan dalam tahap ini sangat berpotensi menimbulkan konflik," jelasnya.
Artinya, dibutuhkan peran Satpol PP dan Linmas dalam memberikan dukungan & antisipasi kepada Polri sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan kondisi yang terjadi daerah.
"Dalam rangka cipta kondisi menjelang, pada saat dan pasca Pemilu 2024 di daerah masing-masing, jajaran Satlinmas (dapat) meningkatkan kegiatan patroli wilayah guna meminimalisir adanya potensi gangguan tramtibum," ujar dia.
"(Di samping itu) perlu meningkatkan deteksi dini potensi gangguan trantibum di setap tahapan Pemilu 2024, karena punya nilai strategis dalam penentuan arah kehidupan penyelenggaraan pemerintahan lima tahun ke depan," lanjut Eko.
Ia turut menyinggung mengenai jumlah kebutuhan anggota Linmas di DIY yang bertugas di TPS pada Pemilu 2024.
"Pemilu 2024 dibutuhkan sebanyak 23.552 orang atau anggota Linmas di DIY," tuturnya.
Jumlah tersebut ia ambil berdasarkan data jumlah seluruh TPS di DIY dan dikalikan dua anggota Satlinmas sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 10 Tahun 2009.
"Semoga pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan seluruh Linmas yang bertugas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dapat diberikan kesehatan untuk bisa bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pemilu tersebut," tandas Eko.(*)
Eko Suwanto Sebut Normalisasi Akan Buat Sungai Di Yogyakarta Asri, Bisa Untuk Wisata Keluarga |
![]() |
---|
Dana Transfer DIY Dipotong, Eko Suwanto Ajak Swasta Dukung Anggaran Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Satpol PP DIY Siapkan Pemblokiran Akun Penjual Miras di Medsos |
![]() |
---|
Promosi Miras di Jogja Berseliweran di Medsos, Satpol PP DIY Minta Komdigi Take Down |
![]() |
---|
Dukung Masyarakat Tangguh, Eko Suwanto Serahkan Alat Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.