Berita Kota Magelang Hari Ini

Pemkot Magelang Sediakan Lapangan Pekerjaan Lewat Padat Karya untuk Kurangi Angka Pengangguran

Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang kembali menyediakan lapangan pekerjaan sementara melalui program padat karya tahun 2023. Kali ini padat karya berupa

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Magelang 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang kembali menyediakan lapangan pekerjaan sementara melalui program padat karya tahun 2023.

Kali ini padat karya berupa pembersihan lingkungan atau perbaikan fasilitas umum dan tempat ibadah secara sederhana sehingga layak dan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Magelang, Wawan Setiadi mengatakan, Padat karya adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan untuk menyediakan lapangan pekerjaan sementara bagi penganggur dan setengah penganggur, sekaligus menyediakan sarana dan prasarana penunjang akses ekonomi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Aston Villa vs Arsenal LIGA INGGRIS Malam Ini: Gunners Waspada Dijegal Mantan

"Pekerja padat karya adalah masyarakat penganggur dan setengah menganggur yang sedang mencari pekerjaan, yang memiliki KTP di sekitar lokasi pelaksanaan kegiatan padat karya. Sasaran lokasi padat karya adalah 17 Kelurahan di Kota Magelang yang ditetapkan berdasarkan hasil usulan dari masing- masing Kelurahan,"tuturnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (18/02/2023).

Sebagai informasi, penganggur adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan mencari pekerjaan, orang yang mempunyai pekerjaan dan mempersiapkan usaha, orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, dan orang yang sudah punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.

Sedangkan setengah penganggur adalah orang yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu yang masih mencari pekerjaan atau yang masih bersedia menerima pekerjaan lain.

Wawan melanjutkan, untuk pelaksanaannya terbagi dalam 3 periode di 3 wilayah yakni Kecamatan Magelang Tengah (15-25 Februari 2023), Kecamatan Magelang Selatan (1-11 Maret 2023) dan Kecamatan Magelang Utara (13-22 Maret 2023).

Pendaftaran calon pekerja dan usulan lokasi padat karya di Kelurahan setempat, selanjutnya dilakukan verifikasi dan diusulkan sebagai calon peserta dan lokasi padat karya di wilayah Kelurahan tersebut kepada Kepala Disnaker Kota Magelang.

“Setelah diverifikasi dan atas usulan dari kelurahan, selanjutnya Disnaker menetapkan peserta dan lokasi padat karya,” imbuh Wawan.

Dia melanjutkan, kegiatan padat karya dilaksanakan selama 10 hari dengan waktu bekerja 4 sampai 5 jam per hari.

Pekerja akan menerima upah sebesar Rp 60.000 per hari. Sedangkan untuk koordinator/ketua kelompok sebesar Rp 75.000 per hari.

“Upah dibayarkan sejumlah hari pekerja bekerja maksimal 10 hari, lewat bank yang ditunjuk oleh Pemkot Magelang,” ujarnya.

Baca juga: Karang Taruna dan Pelaku Jasa Pariwisata Ikut Bersihkan Sampah Sungai di Pantai Parangtritis

Setiap Pekerja padat karya dilindungi dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh pemerintah (dengan masa pertanggungan selama 10 hari bekerja dan diberikan tambahan makan siang berupa nasi bungkus).

"Apabila pekerja dalam pelaksanaan kegiatan padat karya karena sesuatu hal tidak bisa melaksanakan kegiatan tersebut (karena alasan meninggal, sakit atau ijin karena alasan lainnya) maka pekerja padat karya yang sudah terdaftar tidak bisa digantikan oleh orang lain,” terangnya.

Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz menuturkan, tidak semua masyarakat kabupaten/kota lainnya yang mendapat kesempatan bekerja di program padat karya. Ini karena warga dan pemerintah bersinergi dengan baik.

"Ini tidak semua tempat, kabupaten/kota, yang warganya bisa bekerja seperti panjenengan. Ini merupakan rejeki, mudah-mudahan dimudahkan oleh Allah SWT,” ujarnya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved