BBM Subsidi
Usulan Lima Kelompok Penerima BBM Subsidi Pertalite, Bagaimana Pembatasan CC Mobil?
lima kelompok pengguna yang diusulkan berhak mengkonsumsi BBM Subsidi Pertalite
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan lima kelompok pengguna yang diusulkan berhak mengkonsumsi BBM Subsidi Pertalite.
Usulan ini disampaikan terkait rencana Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014.
Kelima kelompok pengguna ini antara lain meliputi
1. Industri kecil
2. Usaha perikanan
3. Usaha pertanian
4. Transportasi dan
5. Pelayanan umum.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan pertimbangan memasukkan kelima kelompok pengguna ini demi memastikan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite tepat sasaran.
"Usulan revisi tersebut diusulkan BPH Migas dengan dukungan perguruan tinggi, dibahas ditingkat Kementerian baru diajukan ke Presiden," kata Saleh kepada Kontan, Rabu (15/2).
Saleh melanjutkan, sejauh ini belum ada perubahan terkait opsi usulan untuk jenis cc kendaraan pribadi yang diperbolehkan mengkonsumsi Pertalite.
Sebelumnya, muncul usulan pembatasan Pertalite untuk mobil pribadi dengan cc di atas 1.400 cc.
Sementara itu untuk kendaraan roda dua, pembatasan berlaku untuk kendaraan di atas 150 cc.
"Untuk yang cc (kendaraan) masih seperti itu, belum ada perubahan," jelas Saleh.
Baca juga: Kuota BBM Subsidi Tahun 2023 Berpotensi Jebol Jika Ini Terjadi
Pemerintah turut menyampaikan adanya potensi over kuota BBM Subsidi pada tahun ini jika revisi beleid tak kunjung terbit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Syarat-Umum-Mendapatkan-BBM-Subsidi-Biosolar-dan-Pertalite-Sesuai-Perpres.jpg)