Kuota BBM Subsidi Tahun 2023 Berpotensi Jebol Jika Ini Terjadi

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, pada tahun ini kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar ditetapkan sebesar 17 juta kl

Editor: Iwan Al Khasni
pertamina.com
Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite. 

Tribunjogja.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, kuota BBM Subsidi pada tahun ini berpotensi jebol jika revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tidak dirampungkan.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, pada tahun ini kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar ditetapkan sebesar 17 juta kl.

Sementara minyak tanah sebesar 500 ribu kl.

Besaran ini lebih rendah dari proyeksi konsumsi untuk tahun ini.

Sementara itu, kuota Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite ditetapkan sebesar 32,56 juta kl.

Kendati demikian, aturan yang berlaku saat ini dinilai belum tepat sasaran.

"Belum ada pengaturan konsumen pengguna untuk JBKP, (sementara) pengaturan untuk pengguna JBT yang berlaku saat ini masih terlalu umum sehingga menimbulkan
multitafsir," kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Tutuka melanjutkan, over kuota untuk JBT Solar dan JBKP Pertalite bisa terjadi jika revisi Perpres 191/2014 tidak dilakukan.

Ia pun mengharapkan agar perubahan aturan tersebut bisa dilakukan demi memastikan penggunaan BBM Subsidi lebih tepat sasaran.

BBM Subsidi

Pemerintah juga buka suara soal usulan konsumen pengguna yang berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Usulan ini disampaikan pemerintah dalam rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, proses revisi beleid pembelian BBM subsidi ini masih berproses.

Sejumlah usulan perubahan disampaikan pemerintah.

Secara khusus, untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, pemerintah mengusulkan 5 kriteria pengguna. Asal tahu saja, dalam aturan sebelumnya belum memuat soal
kriteria konsumen pengguna untuk JBKP.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved