Berita Sleman Hari Ini

UPTD PPA DP3AP2KB Kabupaten Sleman Gencarkan Percepatan Penanganan Kasus Kekerasan

Kasus KDRT pada 2022 tercatat sebanyak 195 kasus, namun kasus yang selesai baru 60 persen.

|
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Neti Istimewa Rukmana
Pelaksanaan Mediasi Bagi Kader Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Jejaring UPTD PPA di Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman menilai, kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) masih sering terjadi. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Kabupaten Sleman , Prima Walani, menyampaikan, kasus KDRT pada 2022 tercatat sebanyak 195 kasus.

Akan tetapi, kasus yang selesai baru 60 persen.

Di samping itu, ia menilai, beberapa kasus ringan yang menimpa perempuan dan anak seharusnya bisa diselesaikan di tingkat bawah.

Baca juga: Disdukcapil Sleman Lakukan Layanan Jemput Bola Rekam KTP Untuk Siswa SMA/SMK

Akan tetapi, saat itu banyak kasus ringan masuk ke tingkat kabupaten. 

"Belum ada setengah tahun saya menjabat, tapi saya melihat jumlah kasus kekerasan sampai di tempat kami cukup banyak. Sementara, kemampuan kami terbatas, jadi kami melihat sudah saatnya kasus-kasus yang dapat ditangani tingkat bawah. Kecuali, kalau memang kasus itu membutuhkan lintas sektor. Misalnya seperti beberapa waktu lalu, kami memudahkan korban ke Siak, Riau atau Muangthai, Thailand," tuturnya kepada wartawan di Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman , Kabupaten Sleman , Selasa (14/2/2023).

Pasalnya, selama ini terdapat kasus ringan baik itu kasus pisah ranjang 12 tahun.

Menurutnya, kasus tersebut bisa diselesaikan di tingkat kapanewon.

Sehingga, kasus itu tidak perlu dibawa ke ranah DP3AP2KB.

"Jadi tidak semua kasus itu perlu sampai kepada kami. Bisa saja beberapa kasus ditangani oleh konselor atau guru atau bahkan tokoh masyarakat. Asalkan, yang menangani kasus itu memiliki keterampilan dasar untuk konseling. Tapi, kalau misalnya memungkinkan untuk melakukan tes IQ maka bisa menuju ke psikolog," urai dia.

Melalui hal itu, pihaknya pun berupaya menggelar Pelatihan Mediasi Bagi Kader Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Jejaring UPTD PPA selama 14-15 Februari 2023. 

Baca juga: 30.747 Orang di Kabupaten Sleman Sudah Mendaftar Pembuatan KTP Digital 

“Kegiatan ini merupakan langkah teknis dalam percepatan penanganan kasus kekerasan dan upaya pemberdayaan bagi kader PKDRT/Jejaring UPTD PPA," kata Prima.

"Harapannya, nanti setelah pelatihan ini personil/jejaring yang ada di Kapanewon dapat menyelenggarakan mediasi sendiri sehingga tidak semua kasus yang memerlukan mediasi dilaksanakan oleh UPTD PPA," imbuh dia.

Melalui hal tersebut, UPTD PPA DP3AP2KB Kabupaten Sleman melalukan kerja sama dengan YBH RAM dan MMI yang untuk bersama-sama mempersiapkan para Kader dan Jejaring UPTD PPA dalam mendapatkan pelatihan mediasi dalam memfasilitasi dan membantu para pihak yang berkonflik agar mereka dapat menemukan peluang penyelesaian yang adil bagi kedua pihak. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved