Berita Sleman Hari Ini

Keluarga Korban Pembunuhan Berencana di Sleman Bantah Tudingan Soal Dukun Pengganda Uang 

Suami saya itu bukan dukun. Itu beban mental bagi saya dan keluarga saya. Anak saya di sekolah. Di mana-mana (dikatakan anak) dukun pengganda uang.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Sulis didampingi penasihat hukumnya, menunjukkan foto almarhum S, suaminya saat memberikan keterangan. 

Malam itu, korban S yang merupakan pengusaha dipukul menggunakan kunci roda hingga sepeda motor korban terperosok.

Setelah korban terjatuh, ditabrak menggunakan mobil pickup hingga tubuhnya terpental di area persawahan.

Saat itu, pelaku DP yang menjalankan aksinya bersama komplotannya, UR (46) warga Tegalrejo Yogyakarta, M alias Imung (42) dan SB alias Monro (29) warga Ngaglik - Sleman sempat mengarang cerita dengan membuat laporan palsu seolah-olah S menjadi korban kekerasan jalanan. 

Beruntung, tubuh korban ditemukan saksi dan pihak berwajib di area persawahan dan sempat ditolong untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Namun, setelah seminggu koma, korban meninggal dunia. 

"Suami saya meninggal dunia tanggal 3 Februari. Setelah koma satu minggu," kata Sulis.

Ia berharap para pelaku yang telah merencanakan pembunuhan dan mengarang fitnah terhadap suami itu mendapatkan hukuman seberat-beratnya. 

Dukuh Jingin, Suwono berkata, almarhum S orang baik.

Di lingkungan sekitar tempat tinggal sering bergaul dengan semua warga. Kesehariannya merupakan seorang pengusaha.

Karena itu, Ia mengaku kaget ketika beredar kabar jika almarhum S dikatakan sebagai dukun pengganda uang. 

Baca juga: Penasihat Hukum Haryadi Suyuti Keberatan dengan Tuntutan 6,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

"Memang perlu diluruskan. Saya kasihan pada keluarga. Padahal anaknya tidak tahu menahu malah jadi korban. Korban moral.  Pelaku (semoga) bisa dihukum seadil-adilnya karena telah merampas harta, nyawa dan menghasut informasi di masyarakat," kata dia. 

Sementara itu, Penasihat hukum keluarga korban dari kantor Pengacara MSA Lubis dan partners, M Samudera Ali Syahbana Lubis SH berharap Polresta Sleman melakukan penyidikan dengan lebih hati-hati, cermat dan profesional sehingga dapat menggali motif yang sebenarnya dari peristiwa pembunuhan berencana terhadap korban S.

Ia juga berharap, proses hukum dapat menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan bagi keluarga korban yang ditinggalkan. 

"Di mana korban saat ini meninggalkan satu orang istri dan dua orang anak yang masih bersekolah," ujar Ali.

Pihaknya berharap Polresta Sleman konsisten untuk menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para pelaku dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved