Sidang Ferdy Sambo

HAKIM Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini. 

TRIBUNJOGJA.COM - Majelis hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Hakim menjatuhkan pidana kepadanya hukuman mati.

Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Pernyataan dan Harapan Ibunda Brigadir J Setelah Vonis Mati Ferdy Sambo

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Dalam penilaiannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Sambo, Ibunda Brigadir J Menangis

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Rosti Simanjutak Ibunda Brigadir Yosua: Terimakasih

(*/)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/02/13/15204921/ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved