Sidang Ferdy Sambo

Pernyataan dan Harapan Ibunda Brigadir J Setelah Vonis Mati Ferdy Sambo

Setelah sidang putusan itu, ibunda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, memberikan pernyataannya melalui

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tangis ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak pecah mendengarkan putusan majelis hakim saat hadir di sidang vonis dengan terdakwa, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo 

TRIBUNJOGJA.COM - Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Setelah sidang putusan itu, ibunda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, memberikan pernyataannya melalui sebuah wawancara.

"Kami menginginkan harapan kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat, dan martabatnya.

"Semua keluarga mengharapkan, Hutabarat, Simanjuntak, agar anak kami yang telah dirampas nyawanya mohon dipulihkan nama baiknya, harkat, dan martabatnya," kata Rosti saat diwawancara Kompas TV usai menghadiri sidang vonis Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ibunda Brigadir J juga merasa yakin anaknya tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan Putri Candrawathi.

"Kalau masalah yang disebutkan hakim di dalam persidangan tadi kalau soal menyakitkan, kami sebagai keluarga karena kami mendidik anak ini dari kecil sampai hingga dewasa.

"Memang dia ini taat, anak yang jujur, dan anak yang patuh, ya itu di luar dugaan kami," ujar Rosti.

Pada kesempatan itu, Rosti menyatakan keluarga menyatakan berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan itu.

Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim kuasa hukum keluarga, masyarakat, dan media massa yang selama ini dinilai terus mendukung keadilan dalam kasus itu.

Vonis mati untuk Sambo

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

7 hal memberatkan Sambo

Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved