Sidang Ferdy Sambo
Pernyataan dan Harapan Ibunda Brigadir J Setelah Vonis Mati Ferdy Sambo
Setelah sidang putusan itu, ibunda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, memberikan pernyataannya melalui
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam sidang putusan pada Senin (13/2/2023).
Setelah sidang putusan itu, ibunda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, memberikan pernyataannya melalui sebuah wawancara.
"Kami menginginkan harapan kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat, dan martabatnya.
"Semua keluarga mengharapkan, Hutabarat, Simanjuntak, agar anak kami yang telah dirampas nyawanya mohon dipulihkan nama baiknya, harkat, dan martabatnya," kata Rosti saat diwawancara Kompas TV usai menghadiri sidang vonis Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ibunda Brigadir J juga merasa yakin anaknya tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan Putri Candrawathi.
"Kalau masalah yang disebutkan hakim di dalam persidangan tadi kalau soal menyakitkan, kami sebagai keluarga karena kami mendidik anak ini dari kecil sampai hingga dewasa.
"Memang dia ini taat, anak yang jujur, dan anak yang patuh, ya itu di luar dugaan kami," ujar Rosti.
Pada kesempatan itu, Rosti menyatakan keluarga menyatakan berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan itu.
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim kuasa hukum keluarga, masyarakat, dan media massa yang selama ini dinilai terus mendukung keadilan dalam kasus itu.
Vonis mati untuk Sambo
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
7 hal memberatkan Sambo
Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pernyataan-dan-Harapan-Ibunda-Brigadir-J-Setelah-Vonis-Mati-Ferdy-Sambo.jpg)