Sidang Ferdy Sambo

Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Sambo, Ibunda Brigadir J Menangis

Selepas sidang putusan itu, Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang tanpa sepatah kata. ibunda Brigadir J menangis

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Sambo dituntut pidana seumur hidup - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Setelah pembacaan vonis oleh majelis hakim tersebut, ibunda Brigadir J yang hadir sembari memeluk foto anaknya, langsung menangis sembari mengucap terima kasih.

Sementara, Ferdy Sambo hanya terdiam. 

Ketika meninggalkan ruang sidang, eks Kadiv Propam Polri itu tidak mengeluarkan sepatah kata pun.

Dalam sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.

Bungkam

Selepas sidang putusan itu, Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang tanpa sepatah kata. Pantauan Kompas.com, Ferdy Sambo yang menggunakan kemeja putih dan membawa buku hitam itu tak menjawab pertanyaan awak media.

Sambo langsung menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kembali ke sel dengan pengawalan ketat awal Brimob.

Awak media menanyakan dengan lantang apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut, namun Sambo tak mengeluarkan suara.

Tangis ibu Brigadir J

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis begitu hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Rosti tampak begitu emosional sambil terus memeluk erat pigura foto anaknya yang sejak awal sidang digelar terus digenggamnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved