Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Rosti Simanjutak Ibunda Brigadir Yosua: Terimakasih

Rosi Simanjuntak, Ibunda Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J terlihat tak kuasa menahan tangis di persidangan vonis mantan

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
WARTA KOTA/YUL
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM - Rosi Simanjuntak, Ibunda Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J terlihat tak kuasa menahan tangis di persidangan vonis mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2022).

Rosti hadir didampingi penasihat hukumnya Martin Lukas Simanjuntak, pantauan Tribunjogja.com dari siaran live Kompas TV.

Mengutip Kompas.com, Rosti berharap hakim memberikan keadilan untuk anaknya yang dituduh tewas secara berencana oleh Ferdy Sambo Cs.

“Agar mereka (Hakim) benar-benar memberikan hukum yang seadil-adilnya buat anak saya almarhum Yosua begitu juga buat kami untuk keluarga,” ucap Rosti.

Bukan hanya bagi Ferdy Sambo, Rosti juga berharap hukum yang adil untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca juga: HAKIM Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

“Buat Richard Eliezer karena dia sudah dari awal persidangan sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahanannya dan bertaubat. Semoga Bharada E dipakai Tuhan untuk betul-betul menjadi umatnya atau anaknya yang betul bertaubat,” ucap Rosti.

“Biarlah nanti proses hukum yang berjalan dari hakim kepada Bharada E, kami sebagai keluarga menyerahkan proses hakim ini kepada yang mulia,” tambahnya.

Setelah vonis yang dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso, suasana ruang sidang menjadi riuh.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (KOMPAS.com)

Jurnalis Kompas TV, Ni Putu Trisnanda mengatakan dirinya sempat berbincang sebentar dengan Rosti Simanjuntak setelah hakim mengetok palu vonis Ferdy Sambo.

“Tadi, saya sempat berbincang dengan Rosti Simanjuntak, beberapa saat setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim. Hanya satu kalimat yang dikeluarkan Rosti Simanjuntak, yaitu terimakasih dan bersyukur,” jelas Ni Putu mengikuti ucapan Rosti.

Rosti menangis setelah Sambo divonis.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Sambo, Ibunda Brigadir J Menangis

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved