Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Pengelolaan Arsip Jadi Indikator Keberhasilan Reformasi Birokrasi, DPAD DIY Gelar Sosialisasi

DPAD DIY menyelenggarakan sosialisasi pembinaan kearsipan sebagai awal mempersiapkan pengawasan kearsipan internal di seluruh OPD-UPTD.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengelolaan arsip secara tertib dan terpadu dengan memanfaatkan teknologi melalui penerapan e-government merupakan salah satu indikator keberhasilan dalam penilaian reformasi birokrasi.

Untuk itu, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah ( DPAD ) DIY menyelenggarakan sosialisasi pembinaan kearsipan sebagai awal mempersiapkan pengawasan kearsipan internal di seluruh OPD-UPTD.

“Penilaian reformasi birokrasi mulai tahun 2021 dipertajam sampai kepada seluruh unit kerja di lingkungan pemerintah daerah. Ini sesuai Permen PAN-RB RI Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi,” ungkap Kepala DPAD DIY, Monika Nur Lastiyani dalam sambutannya pada Sosialisasi Pembinaan Kearsipan OPD-UPTD pada Jumat (10/2/2023) .

Baca juga: DPAD DIY Gelar Pameran Arsip Kilas Balik Penetapan Gubernur dan Wagub di DI Yogyakarta

Dikatakan Monika, pada tahun 2023 ini ada tiga prioritas dan capaian dalam pengawasan kearsipan yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan. 

Pertama, tertib arsip, yaitu terjaminnya ketersediaan arsip aktif di unit pengolah, arsip inaktif di unit kearsipan, dan arsip statis di lembaga kearsipan.

“Kedua, transformasi digital dengan penerapan aplikasi Srikandi, alih media atau digitalisasi, dan simpul JKN. Prioritas ketiga ialah memori kolektif bangsa melalui percepatan penyerapan arsip statis ke lembaga kearsipan,” paparnya.

Monika pun berharap seluruh OPD-UPTD di lingkungan Pemda DIY bisa mendukung gerakan tertib arsip dengan melaksanakan pengelolaan arsip dinamis sesuai norma, standar, prosedur, dan kaidah penyelenggaraan kearsipan.

OPD-UPTD juga diharapkan mampu memenuhi sumber daya kearsipan yang meliputi sumber daya manusia dan sarana prasarana.

“Karenanya saya sangat berharap kita semua ikut ambil bagian dalam menyajikan arsip sebagai aset informasi dan sumber informasi secara utuh cepat dan akurat,” jelasnya. 

Baca juga: Pemkot Yogyakarta: 80 Persen Arsip Dokumen Fisik IMB Model Lama Telah Didigitalisasi

Sementara Kepala Bidang PPSK DPAD DIY, Wardoyo mengungkapkan, agenda dan strategi pengawasan internal untuk penilaian kearsipan tahun ini meliputi pengawasan kearsipan yang dilaksanakan pada bulan Mei-Juni 2023.

Kemudian juga ada internalisasi instrumen dan penilaian mandiri oleh Unit Pengelola secara serentak akan disosialisasikan pada 15 Februari 2023.

Selain itu, tim pengawas yang solid akan dibentuk dengan melibatkan unit pengelola untuk mempercepat pemahaman secara masif. 

“Audit terhadap seluruh unit pengelola OPD dan pengumuman hasil pengawasan akan dilakukan pada Juli-Agustus 2023. Sementara monitoring dan tindak lanjut hasil pengawasan akan dilaksanakan pada November-Desember 2023,” imbuhnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved