Berita Magelang Hari Ini
Pemkab Magelang Resmi Larang Kendaraan Odong-Odong Beroperasi di Jalan Raya
Pemkab Magelang resmi melarang kendaraan odong-odong atau kereta kelinci untuk beroperasi di jalan raya.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM,MAGELANG - Pemkab Magelang resmi melarang kendaraan odong-odong atau kereta kelinci untuk beroperasi di jalan raya.
Lantaran, belum mengantongi izin dan tidak ada jaminan keselamatan (asuransi) bagi para penumpang.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang , Mashadi usai beraudiensi dengan Paguyuban Kereta Wisata Magelang (PKWM) di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Magelang , Kamis (9/2/2023).
"Poin kami bahwa kendaraan umum penumpang maupun barang itu harus berizin. Proses perizinannya ada di DPMPTSP, mau dimodifikasi seperti apa, selama dia (kereta kelinci) uji tipenya lolos kemudian memiliki SRUT (sertifikasi uji tipe) tentunya kami tidak bisa menghalangi. Kata kuncinya adalah kendaraan itu harus laik jalan, karena kaitannya dengan penumpang umum itu nomor satu adalah keselamatan," tegasnya.
Baca juga: Turunkan Angka Stunting dan Kemiskinan Masih Jadi Fokus Pemkab Magelang pada 2023
Menurutnya, kendaraan odong-odong tetap boleh beroperasi namun di area wisata saja dan tidak boleh keluar hingga di jalan raya.
"Maksudnya di area wisata itu contohnya ya di dalam kawasan Candi Borobudur saja. Kalau ada pasar malam ya hanya boleh beroperasi di dalam area pasar malam saja. Jadi tidak boleh keluar hingga jalan raya, apalagi digunakan untuk transportasi umum hingga ke luar kota," jelasnya.
Mashadi mengatakan, selama ini secara teknis para pemilik kereta kelinci belum pernah melakukan uji tipe/KIR (uji kelayakan kendaraan bermotor) di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang .
"Namun secara kasat mata, dari plat nomor tidak jelas kemudia dari bodi kendaraan juga tidak jelas yang berarti tidak Laik jalan. Maka dari itu, kami ingin melakukan sosialisasi dan pembinaan," ungkapnya.
Sementara itu, Pembina Paguyuban Kereta Wisata Magelang (PWKM), Nur Widodo mengatakan, paguyuban kereta odong-odong yang memiliki orang-orang miskin.
Mereka ini ingin mengais rezeki dengan kereta yang dibikin di tempat-tempat tertentu.
Baca juga: Pemkab Magelang Susun Rencana Kerja Sekretariat Daerah 2023
“Saya tadi menyampaikan ilegal memang betul, memang ilegal. Karena kalau kita beli kereta yang bener-bener memang mahal. Kita juga tidak mampu juga, tapi Insya Allah tetap aman karena sudah diperhitungkan oleh si pembuat untuk masalah keamanan,” katanya.
Menurutnya, di Kabupaten Magelang ada sekitar 50-an kereta odong-odong dan 70 persen telah bergabung dalam PKWM.
Pihaknya pun, langsung tidak beroperasi setelah adanya larangan pada 23 Januari 2023 lalu.
“Semenjak itu tidak beroperasi, ibarat kita tidak bisa makan. Karena itu, untuk usaha dari teman-teman. Terus yang disampaikan tadi, kita siap mengikuti aturan sesuai dengan kemampuan. Kami akan berusaha apa yang diharapkan, apa yang arahkan kita akan usahakan semampunya,”ucapnya. ( Tribunjogja.com )
Aparatur Pemerintah Kabupaten Magelang Deklarasi Tolak Korupsi |
![]() |
---|
Penampakan Bendera Merah Putih Raksasa Dikibarkan di Gunung Andong |
![]() |
---|
2 Anggota Polres Magelang Kota Sumbang 3 Medali di Kapolri Cup VI Taekwondo |
![]() |
---|
Kronologi Pak Kades Pandansari Kajoran Magelang Digerebek Pesta Sabu-sabu |
![]() |
---|
Eks Perumahan Polsek Windusari Magelang Dibangun Jadi Mako Polsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.