Berita Sleman Hari Ini
Kejari Sleman Selesaikan 6 Perkara Hukum Ringan Melalui Restorative Justice Pada2022
Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melalui seksi tindak pidana umum (Pidum) menghentikan penuntutan 6 perkara hukum ringan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melalui seksi tindak pidana umum (Pidum) menghentikan penuntutan 6 perkara hukum ringan menggunakan restorative justice atau keadilan restoratif.
Keenam perkara tersebut meliputi pidana kecelakaan lalulintas, penganiayaan dan pencurian.
"Tahun 2022, kami selesaikan 6 kasus dengan restorative justice. Yaitu Pasal 351, penganiayaan ringan, dua kasus. Pasal 310 lakalantas dua kasus dan pasal 362 pencurian, dua kasus," kata Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Padat Karya di Bantul Mulai Bergulir, Tahun ini Ada 355 Paket Pekerjaan Senilai Rp 47,2 Miliar
Menurut dia, ada beberapa syarat perkara hukum bisa diselesaikan dengan menggunakan mekanisme keadilan restoratif.
Di antaranya, tidak menimbulkan konflik sosial.
Pelaku belum pernah dihukum. Ancaman hukuman kurang dari 5 tahun penjara, dan perkara dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Ia mencontohkan, perkara hukum yang akhirnya dapat diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif adalah perkara pencurian kayu yang dilakukan oleh nenek di Pakem.
Lalu perkara kecelakaan lalulintas dan perkara penganiayaan ringan.
Agung mengatakan, di awal tahun 2023 ini pihaknya juga sudah mengajukan satu perkara agar bisa diselesaikan dengan restorative justice yaitu perkara 351 atau penganiayaan di Tempel.
"Kasusnya dua orang berantem, kemudian saling lapor. TKP-nya di Tempel. Kami sudah lakukan mediasi, dan keduanya sudah saling memaafkan," kata dia.
Baca juga: PHRI DIY Berharap Ada Solusi Pesparawi Saat Rakernas
Lebih lanjut, Agung mengatakan, perkara pidana yang terjadi di Kabupaten Sleman terbilang cukup tinggi.
Jumlahnya lebih kurang 50an kasus tiap bulan.
Hal tersebut tercatat dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Di bulan Januari 2023 saja sudah ada 54 kasus. Selanjutnya, ada 52 kasus di bulan Desember 2022. Kasus pidana yang terjadi beragam.
"Paling banyak didominasi penipuan, penggelapan hingga pencurian," kata dia. (rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kasi-Pidum-Kejari-Sleman-Agung-Wijayanto-6223.jpg)