Kasus Perusakan Kantor Arema FC, Polresta Malang Beberkan Peran 7 Tersangka dan Ancaman Hukumannya
Polresta Malang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena dinilai menjadi dalang aksi perusakan kantor Arema FC.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
"Kami melakukan upaya paksa terhadap pelaku yang merusak. Kami baru mengamankan beberapa orang, dan kami akan dalami," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari kompas.com.
Para tersangka disebut terancam hukuman 9 dan 10 tahun penjara.
Pihaknya juga mengamankan 89 barang bukti yang terdiri dari bendera besar, 41 buah batu, 13 bom asap, 10 flyer, 3 suar api, tiga kantong platik cat, tiga mannegquin yang dirusa, dan 2 kaleng cat semprot.
Budi Hermanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku anarkis.
Ia juga mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
"Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah," tuturnya.
( bolasport )
| Update Penyidikan Tersangka Perusakan Mapolda DIY, Polisi: Soal RJ Kewenangan Penyidik |
|
|---|
| Kronologi Mobil Rombongan Pengantin Terbakar di Tol Pandaan-Malang, Api Muncul dari Bawah Kursi |
|
|---|
| Tiga Tahun Berlalu, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Menanti Keadilan |
|
|---|
| Dilaporkan Hilang Saat Demo Akhir Agustus Lalu, Bima Ternyata ke Malang, Jualan Barongsari Mini |
|
|---|
| JPW Desak Polisi Usut Kasus Perusakan Makam Diplomat Arya Daru Pangayunan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.