Kasus Perusakan Kantor Arema FC, Polresta Malang Beberkan Peran 7 Tersangka dan Ancaman Hukumannya

Polresta Malang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena dinilai menjadi dalang aksi perusakan kantor Arema FC.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
suryamalang.com/kukuh
Kondisi ruangan toko Arema FC usai dirusak oleh massa, Minggu (29/1/2023). 

"Kami melakukan upaya paksa terhadap pelaku yang merusak. Kami baru mengamankan beberapa orang, dan kami akan dalami," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari kompas.com.

Para tersangka disebut terancam hukuman 9 dan 10 tahun penjara.

Pihaknya juga mengamankan 89 barang bukti yang terdiri dari bendera besar, 41 buah batu, 13 bom asap, 10 flyer, 3 suar api, tiga kantong platik cat, tiga mannegquin yang dirusa, dan 2 kaleng cat semprot.

Budi Hermanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku anarkis.

Ia juga mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

"Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah," tuturnya.

( bolasport )

Sumber: BolaSport.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved