Kasus Perusakan Kantor Arema FC, Polresta Malang Beberkan Peran 7 Tersangka dan Ancaman Hukumannya

Polresta Malang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena dinilai menjadi dalang aksi perusakan kantor Arema FC.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
suryamalang.com/kukuh
Kondisi ruangan toko Arema FC usai dirusak oleh massa, Minggu (29/1/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM - Polresta Malang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kantor Arema FC.

Tujuh orang tersangka yang disebut sebagai oknum suporter itu dinilai memiliki peran masing-masing dalam insiden perusakan kantor Arema FC yang terjadi pada Minggu (29/1/12023).

Aksi perusakan kantor Arema FC itu sendiri bermula saat massa yang mengatasnamakan diri sebagai Arek Malang menggelar unjuk rasa.

Namun, aksi unjuk rasa tersebut berujung rusuh dan saling bentrok hingga akhirnya massa melakukan perusakan terhadap kantor Area FC.

Kantor klub berjuluk Singo Edan dirusak dengan cara dilempari batu hingga menyebabkan dua orang penjaga dan seorang warga terluka.

Imbas kericuhan tersebut, sebanyak 107 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Ballroom Sanika Satyawad Polresta Malang.

Dari 107 orang tersebut, Polresta Malang kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena dinilai menjadi dalang aksi perusakan kantor Arema FC.

Lima tersangka disangkakan pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengroyokan yakni Adam (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Aryon Cahya (29), dan Kholid Aulia (22).

Mereka disebut sengaja merusak barang dan atau melakukan kekerasan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Adam Rizky berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot, sementara Muhammad Fauzi membawa plastik berisikan cat yang dilempar ke kantor Arema FC.

Lalu, Nauval Maulana membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban.

Adapun Aryon Cahya melakukan penendangan dan pemukulkan kepada korban, serta Kholid Aulia melakukan pelemparan batu.

Dua tersangka lainnya yaitu Muhammad Fery alias Ferry Dampit (37) dan Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34) dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ferri Dampit disebut berperan sebagai koordiantor dan pemberi tugas dalam aksi demo.

Ambon Fanda berperan melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana Kota Malang.

Sumber: BolaSport.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved