Kasus Perusakan Kantor Arema FC, Polresta Malang Beberkan Peran 7 Tersangka dan Ancaman Hukumannya
Polresta Malang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena dinilai menjadi dalang aksi perusakan kantor Arema FC.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Polresta Malang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kantor Arema FC.
Tujuh orang tersangka yang disebut sebagai oknum suporter itu dinilai memiliki peran masing-masing dalam insiden perusakan kantor Arema FC yang terjadi pada Minggu (29/1/12023).
Aksi perusakan kantor Arema FC itu sendiri bermula saat massa yang mengatasnamakan diri sebagai Arek Malang menggelar unjuk rasa.
Namun, aksi unjuk rasa tersebut berujung rusuh dan saling bentrok hingga akhirnya massa melakukan perusakan terhadap kantor Area FC.
Kantor klub berjuluk Singo Edan dirusak dengan cara dilempari batu hingga menyebabkan dua orang penjaga dan seorang warga terluka.
Imbas kericuhan tersebut, sebanyak 107 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Ballroom Sanika Satyawad Polresta Malang.
Dari 107 orang tersebut, Polresta Malang kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena dinilai menjadi dalang aksi perusakan kantor Arema FC.
Lima tersangka disangkakan pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengroyokan yakni Adam (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Aryon Cahya (29), dan Kholid Aulia (22).
Mereka disebut sengaja merusak barang dan atau melakukan kekerasan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Adam Rizky berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot, sementara Muhammad Fauzi membawa plastik berisikan cat yang dilempar ke kantor Arema FC.
Lalu, Nauval Maulana membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban.
Adapun Aryon Cahya melakukan penendangan dan pemukulkan kepada korban, serta Kholid Aulia melakukan pelemparan batu.
Dua tersangka lainnya yaitu Muhammad Fery alias Ferry Dampit (37) dan Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34) dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ferri Dampit disebut berperan sebagai koordiantor dan pemberi tugas dalam aksi demo.
Ambon Fanda berperan melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana Kota Malang.
"Kami melakukan upaya paksa terhadap pelaku yang merusak. Kami baru mengamankan beberapa orang, dan kami akan dalami," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari kompas.com.
Para tersangka disebut terancam hukuman 9 dan 10 tahun penjara.
Pihaknya juga mengamankan 89 barang bukti yang terdiri dari bendera besar, 41 buah batu, 13 bom asap, 10 flyer, 3 suar api, tiga kantong platik cat, tiga mannegquin yang dirusa, dan 2 kaleng cat semprot.
Budi Hermanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku anarkis.
Ia juga mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
"Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah," tuturnya.
( bolasport )
| Update Penyidikan Tersangka Perusakan Mapolda DIY, Polisi: Soal RJ Kewenangan Penyidik |
|
|---|
| Kronologi Mobil Rombongan Pengantin Terbakar di Tol Pandaan-Malang, Api Muncul dari Bawah Kursi |
|
|---|
| Tiga Tahun Berlalu, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Menanti Keadilan |
|
|---|
| Dilaporkan Hilang Saat Demo Akhir Agustus Lalu, Bima Ternyata ke Malang, Jualan Barongsari Mini |
|
|---|
| JPW Desak Polisi Usut Kasus Perusakan Makam Diplomat Arya Daru Pangayunan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.