Sate Klatak Pak Pong dan 2 Perusahaan di Sleman Wakili DIY di Paritrana Award Nasional 2023
Sate Klatak Pak Pong serta dua perusahaan asal Sleman akan mewakili DIY pada Paritrana Award Tingkat Nasional 2023.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sate Klatak Pak Pong serta dua perusahaan asal Sleman akan mewakili DIY pada Paritrana Award Tingkat Nasional 2023.
Kedua perusahaan asal Sleman tersebut yakni Yogya Presisi Teknikatama Industri (YPTI) dan Sera Food Indonesia
Sementara Sate Klatak Pak Pong di Bantul menjadi wakil DIY pada ajang yang sama untuk tingkat UMKM.
Asisten Deputi Bidang Kewilayahan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Tengah dan DIY, Dyah Swasti Kusumawardhani, mengatakan mengatakan YPTI maju untuk kategori perusahaan skala besar, sedangkan Sera Food mewakili perusahaan menengah.
"Untuk usaha kecil/UMKM, DIY akan mempercayakan pada Sate Klatak Pak Pong Bantul," katanya usai kegiatan penganugerahan Paritrana Award 2022, Senin (30/1/2023).
Selain kategori perusahaan besar, menengah dan UMKM, Pemda DIY juga memberikan penghargaan Paritrana bagi pemerintah kabupaten dan kota.
Untuk kali ini, juara pertama diberikan kepada Pemkab Kulonprogo. Juara kedua dan ketiga masing-masing diraih oleh Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Bantul.
Dijelaskan Dyah, Paritrana Award merupakan penghargaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan diberikan kepada pemerintah daerah dan badan usaha (perusahaan) atas dukungan terhadap implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Paritrana Award dimulai pada tahun 2017, sehingga pada tahun 2022 menjadi Penghargaan Paritrana Award tahun ke 6 (enam)," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono, juga mengatakan untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima penghargaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melibatkan berbagai unsur sebagai tim penilaian di antaranya ahli kebijakan publik, ahli hukum, ahli ekonomi dan ahli jaminan sosial.
Tim penilai ini bekerja sesuai kompetensi di bidang masing-masing untuk menilai secara transparan, akuntabel terhadap perusahaan, apakah melalui observasi langsung, atau wawancara langsung dengan owner perusahaan, maupun pekerjanya.
"Mekanisme Paritrana Award pada Tahun 2022 berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Hal yang baru pada Paritrana Award tahun 2022 ini Paritrana digelar pada Tingkat Provinsi dan Tingkat Nasional," ujarnya.
Menurut Teguh, Paritrana Award merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan awareness dan peran aktif pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami berharap ajang ini dapat menjadi sebuah prestasi yang membanggakan bagi pemerintah daerah, para pelaku usaha yang telah berupaya secara maksimal untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di tempat masing-masing," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengapresiasi kepada seluruh pemerintah daerah dan perusahaan yang sudah mendukung melalui regulasi maupun alokasi anggaran untuk membayar iuran pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berharap penghargaan ini memicu semuanya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja saat mereka mengalami kecelakaan kerja dan sebagainya. Kami berharap mereka juga bisa mewakili DIY untuk juara ditingkat Nasional," ujar Aji. (*)
Sate Klathak Pak Pong
PT Sera Food Indonesia
Yogya Presisi Teknikatama Industri (YPTI)
Paritrana Award Nasional 2023
BPJS Ketenagakerjaan
Lindungi dari Risiko Kecelakaan Kerja, Driver JogjaKita Diikutkan Program BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Sebanyak 1.425 Anggota Paskibraka Gunungkidul Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
500 Marbot Masjid di Kota Yogya Difasilitasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng UMY dan PERHEPI, Tingkatkan Perlindungan Pekerja Sektor Pertanian |
![]() |
---|
Disnaker Sleman Fasilitasi Pencairan Dana JHT 356 Mantan Pekerja MTG, Totalnya Rp 9,3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.