Pembunuhan Brigadir J
Hendra Setiawan CS Hadapi Tuntutan Hari Ini
Enam terdakwa kasus obstraction of justice pembunuhan Brigadir J akan menghadapi tuntutan pada hari ini
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Enam terdakwa kasus dugaan perintangann penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadapi sidang tuntutan pada siang hari ini.
Keenam terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023) hari ini.
Sementara untuk tuntutan terhadap terdakwa kasus perintangann penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) lainnya, yakni Ferdy Sambo, sudah digabungkan dengan kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari Tribunnews.com, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan enam terdakwa kasus perintangan penyidikan akan sidang pada hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU
"Agenda sidang untuk tuntutan," kata Djuyamto dalam keterangannya seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, beserta Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana merintangi penyidikan kematian Brigadir J.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
| Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ajukan Kasasi |
|
|---|
| Berkas Banding Ferdy Sambo cs Sudah Diterima PT DKI Jakarta, Diputus Paling Lambat 3 Bulan Mendatang |
|
|---|
| Nasib Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditentukan Siang Ini |
|
|---|
| Terbukti Lakukan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Divonis 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.