Pembunuhan Brigadir J

Hendra Setiawan CS Hadapi Tuntutan Hari Ini

Enam terdakwa kasus obstraction of justice pembunuhan Brigadir J akan menghadapi tuntutan pada hari ini

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Enam terdakwa kasus dugaan perintangann penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadapi sidang tuntutan pada siang hari ini.

Keenam terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023) hari ini.

Sementara untuk tuntutan terhadap terdakwa kasus perintangann penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) lainnya, yakni Ferdy Sambo, sudah digabungkan dengan kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikutip dari Tribunnews.com, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan enam terdakwa kasus perintangan penyidikan akan sidang pada hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU

"Agenda sidang untuk tuntutan," kata Djuyamto dalam keterangannya seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, beserta Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana merintangi penyidikan kematian Brigadir J.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved