Ayo Beli Kendaraan Listrik! Insentif Pembelian Mulai Berlaku Awal Februari
Pemberian insentif bagi pembelian sepeda motor listrik diberlakukan mulai bulan depan.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemberian insentif bagi pembelian sepeda motor listrik diberlakukan mulai bulan depan. Besarannya diperkirakan Rp7 juta dan untuk mobil listrik akan diberikan insentif pengurangan pajak pembelian kurang dari 11 persen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, aturan mengenai itu sedang tahap finalisasi.
"Itu diberikan nanti apa, itu angkanya sudah ada, nanti diumumkan resmi kira-kira Rp7 juta, nanti tepatnya akan diberitahu. Nah, mobil akan diberikan insentifnya mungkin dari pajaknya yang mungkin 11 persen, mungkin akan dikurangi beberapa persen," ujar Luhut kemarin.
"Kita sudah finalkan, dari ratas kemarin, kita putuskan nanti satu atau dua minggu depan sudah harus keluar Permen (peraturan menteri) dari Kementerian Keuangan mengenai subsidi ini. EV (electric vehicle) sudah akan kita umumkan insha Allah minggu depan," tambah Luhut.
Saat ini, di Indonesia sudah ada 35 perusahaan yang memproduksi sepeda motor listrik, baik roda dua dan roda tiga. Beberapa merek di antaranya, Alva One, Gesits, Viar, Polytron, United Motor, Charged, hingga Volta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemberian insentif bagi kendaraan listrik sudah masuk tahap finalisasi. Namun, dia belum memastikan besaran nilai subsidi yang bakal diberikan pemerintah. Sebab, kata Sri Mulyani, pihaknya perlu melaporkan hal tersebut kepada DPR.
"Finalisasi sedang dilakukan, jadi dalam hal ini, seperti yang saya sampaikan di beberapa kesempatan, kalau ada insentif yang baru terutama menggunakan APBN, kami harus berkonsultasi dengan DPR. Karena, DPR memiliki hak budget juga," kata Sri Mulyani kepada wartawan di sela kunjungannya ke Dry Port Cikarang, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).
Menkeu mengatakan bahwa, DPR turut berperan dalam menentukan anggaran subsidi kendaraan listrik. "Karena, itu ada alokasi untuk subsidinya. Tentu kami sebagai pengelola keuangan negara harus memberitahukan kepada DPR, bahwa akan ada cost baru," tegas dia.
Hal tersebut disambut baik oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan, saat aturan yang tertulis keluar seluruh anggota akan langsung mengimplementasikan.
"Kita nunggu aturannya keluar, bukan cuma bocoran atau rumor ya," tutur Kukuh.
Gaikindo melihat, dengan adanya insentif akan berdampak baik bagi industri, sama halnya saat pemberian insentif PPnBM DTP pada 2021-2022. "Ketika nanti aturannya keluar, mungkin saja akan banyak pemesanan masuk dan inden terjadi. Tetapi, saya kira itu good problems dan challenge. Jadi, challenge di sini bisa apa saja, misalnya bagaimana menyiapkan produk yang sesuai ketentuan, jumlahnya seperti apa dan logistiknya seperti apa," ungkap Kukuh. (Tribun Network)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.