Berita Kriminal

KISAH Mahasiswi di Bantul Buang Bayi, Hamil, Melahirkan Sendirian, Pacar Entah Dimana

Berita mahasiswi buang bayi di Bantul Yogyakarta, pelakunya adalah mahasiswi yang dihamili pacarnya.

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjog.com/Santo Ari
Unit Reskrim Polsek Sewon menangkap mahasiswi pelaku pembuangan bayi. Tersangka berinisial WLR (23) warga Kabupaten Bima NTB membuang bayi yang dilahirkan pada 28 desember 2022 kemarin di tempat sampah depan kosnya di Dusun Tanjung, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul 

“Yang jelas ketika ditemukan di tempat sampah sudah dalam keadaan meninggal. Apakah kematian di sengaja, itu masih kita dalami,” ucapnya.

Seusai melahirkan, WLR menggunting tali pusar anaknya dan membungkus bayi perempuan dengan kain, memasukan ke dalam kantong plastik dan kemudian membuangnya di tempat sampah depan kos.

Sementara plasentanya dibuang di kloset.

“Dia melakukan ini tanpa ada paksaan dari pacarnya, karena pacarnya sudah tidak bisa dihubungi lagi.

"Tapi kami juga akan melakukan pendalaman untuk pacarnya, akan kita lihat apakah ada unsur pasal yang dilanggar atau tidak. Untuk saat ini pacarnya masih di NTB,”katanya.

Lebih lanjut, setelah membuang bayi di tempat sampah, tersangka membersihkan badan dan mencuci pakaiannya dan beristirahat di dalam kamar.

Kemudian sekitar pukul 11.00 ia meninggalkan kos untuk melihat pawai di jalan malioboro baru setelah itu tinggal ke kos temannya di daerah Sleman.

WLR juga mengakui terpaksa melahirkan sendiri dan membuang bayinya karena takut diketahui orang tua dan merasa malu dengan teman-temannya.

“Sedih, sebenarnya nggak tega, tapi mau gimana lagi kan masih kuliah juga,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pacarnya sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Begitu pacarnya tahu bahwa dia hamil, laki-laki itu langsung memutuskan hubungannya. Hingga akhirnya ia melahirkan anak yang telah dikandungnya selama 8 bulan.

“Prosesnya (melahirkan) sakit, tapi mau gimana lagi, mau kasih teman juga malu,” katanya.

Kini WLR hanya bisa menyesali perbuatannya, polisi menjeratnya dengan pasal 306 ayat 2 KUHP jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP tentang meninggalkan anak yang
mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Tribunjogja.com/nto)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved