Berita Bisnis Terkini

Disperindag Kabupaten/Kota di DIY Diminta Bikin Aturan Harga LPG 3 Kilogram hingga ke Toko Kelontong

Dinas Perindustrian dan Perdagangan tingkat kabupaten/kota di DIY diminta membuat satu produk hukum yang dapat mengatur harga jual eceran gas LPG 3 kg

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Ilustrasi LPG 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Harga jual eceran gas LPG 3 kilogram di tingkat warung-warung kelontong yang ada di DIY masih belum tertata.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan tingkat kabupaten/kota di DIY diminta membuat satu produk hukum yang dapat mengatur itu.

Tujuannya supaya pedagang eceran gas LPG 3 kilogram tidak mengambil margin terlalu besar dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah diatur.

"Nah yang perlu ke depan itu kan sebenarnya yang menjadikan harganya sangat tinggi kan kalau diharga dari pangkalan ke konsumen itu kan diatur ya dengan peraturan Gubernur, tapi bagaimana dari pengecer ke konsumen. Itu yang aturannya belum ada," kata Kepala Disperindag DIY, Syam Arjayanti, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Hiswana Migas DIY Minta Pemda DIY Naikan HET Gas Elpiji 3 Kilogram

"Misalnya ada warung menjual, bukan pangkalan resmi, nah di pengecer bisa menjual sampai Rp25 ribu, nah kan enggak ada aturannya juga," sambungnya.

Syam menambahkan, aturan penetapan HET hanya berlaku sampai ke agen gas LPG saja.

Untuk pengaturan dan pengawasan HET di tingkat toko kelontong belum ada.

"Aturannya kan kita sampai ke agen, pangkalan itu ada di Peraturan Gubernur. Nanti ke depan harapan kami Bupati dan Wali Kota itu akan menetapkan harga yang sampai ke tingkat pengecer itu, harga tertingginya berapa," jelasnya.

Dengan demikian, konsumen diharapkan mendapatkan harga LPG 3 Kilogram tidak liar atau tidak ditentukan asal-asalan. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved