Pembunuhan Brigadir J
Sama dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Putri Candrawathi Juga Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi juga dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sama dengan Kuat Ma,ruf dan Ricky Rizal, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tuntutan terhadap Putri Candrawathi dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) siang.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pembunuhan itu dilakukan bersama dengan empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun,“ ujarnya.
Baca juga: Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini
Respon pengunjung sidang
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Putri Candrawathi dihadiri oleh masyarakat umum.
Mereka datang langsung ke ruang sidang untuk menyaksikan sidang secara langsung.
Setelah jaksa membacakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak suka dengan tututan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Hakim kemudian mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan menghormati pengadilan.
Dalam perkara ini, eks Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Putri Candrawathi bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sama-dengan-Kuat-Maruf-dan-Ricky-Rizal-Putri-Candrawathi-Juga-Dituntut-8-Tahun-Penjara.jpg)