Pembunuhan Brigadir J
Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali berlanjut hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) pagi ini.
Keduanya menjadi terdakwa terakhir yang akan menghadapi sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, tiga tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Ferdy Sambo sudah menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023) dan Selasa (17/1/2023) kemarin.
Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut masing-masing delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan tuntutan terhadap keduanya dilaksanakan pada Senin (16/1/2023) lalu.
Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023) kemarin.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU.
Sedangkan Putri Candrawathi dan Bharada E baru akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini
Informasi jadwal sidang Putri Candrawathi dan Bharada E ini disampaikan oleh pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.
"Sidang Rabu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk tuntutan," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa (17/1/2023) kemarin seperti yang dikutip dari Kompas.tv.
Tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut akan digelar pada 09.30 WIB di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan tersebut Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Pembunuhan dipicu adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Sambo yang marah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Eliezer, Kuat Ma'ruf, hingga Ricky Rizal. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Penjelasan-Mantan-Karo-Provos-Divpropam-Polri-Soal-Pelecehan-Terhadap-Putri-Candrawathi.jpg)