KPK Obok-obok Gedung DPRD DKI Jakarta, Ada 6 Ruangan yang Digeledah
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan ruangan yang digeledah mulai dari ruang kerja komisi dan ruang staf.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Enam ruang kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta diobok-obok KPK untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (18/1/2023) sore kemarin.
Enam ruangan yang digeladah tersebut berada di 10, 8, 6, 4, dan 2.
Ruangan yang digeledah meliputi kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, ruangan Fraksi PDI Perjuangan; lantai 6 ditempati Fraksi PPP-PKB dan PKS; lantai 4 ditempati Fraksi PSI dan Golkar; serta lantai 2 yang ditempati Fraksi Partai Gerindra.
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan ruangan yang digeledah mulai dari ruang kerja komisi dan ruang staf.
Ruangan yang digeledah tersebut berada di lantai 10, 8, 6, 4, dan 2.
“Juga ruang kerja komisi C DPRD DKI Jakarta termasuk ruang staf-stafnya.,” kata Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, lantai 10 gedung tersebut adalah ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Kemudian, lantai 8 adalah ruangan Fraksi PDI Perjuangan; lantai 6 ditempati Fraksi PPP-PKB dan PKS; lantai 4 ditempati Fraksi PSI dan Golkar; serta lantai 2 yang ditempati Fraksi Partai Gerindra.
Ali mengatakan, dalam penggeledahan ini, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Minta Popok XXL di Rutan KPK
Mulai dari dokumen hingga bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal.
Termasuk, di antaranya adalah penyertaan modal untuk pembelian lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
“Diduga timbul kerugian keuangan negara,” ujar Ali.
Ali mengungkapkan, KPK telah menetapkan pihak-pihak yang mesti bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Meski demikian, KPK baru akan membeberkan identitas para tersangka, kronologi, berikut pasal yang disangkakan saat penyidikan perkara ini dinilai cukup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/icw-khawatir-penghentian-36-kasus-dugaan-korupsi-merupakan-abuse-of-power-pimpinan-kpk.jpg)