Berita Sleman Hari Ini

Jambret yang Beraksi di Berbah Sleman Berhasil Ditangkap Setelah Terjatuh dari Sepeda Motor

Seorang jambret berinisial HS (49) warga Depok, Sleman berhasil ditangkap setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh saat beraksi di Jalan Raya

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang jambret berinisial HS (49) warga Depok, Sleman berhasil ditangkap setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh saat beraksi di Jalan Raya sumber sangrahan, Kalitirto, Berbah.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Berbah

Kapolsek Berbah, AKP Parliska Febrihanoto menceritakan, aksi percobaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku HS terjadi pada Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Dinkes Kota Yogyakarta Sosialisasikan Bahaya Ciki Ngebul Melalui Sekolah

Korbannya adalah DR (31) warga Berbah. Kronologi kejadian bermula ketika hari itu sekira pukul 10.00 korban dan anaknya mengendarai sepeda motor hendak ke minimarket untuk keperluan membeli susu.

Menjelang lokasi kejadian, korban merasa ada yang membuntuti dari belakang.

Korban lalu memacu kendaraannya sedikit lebih kencang namun korban merasa masih dibuntuti.

Korban lalu memelankan laju kendaraan.

"Sesaat kemudian pelaku yang membuntuti korban langsung memepet kendaraan korban kemudian pelaku langsung menjambak rambut korban dari belakang, dan menarik bahu korban hingga berakibat korban bersama anaknya jatuh dari sepeda motor. Pelaku juga jatuh," kata Parliska, Rabu (18/1/2023). 

Setelah sama-sama terjatuh, pelaku langsung berusaha merebut kalung yang dikenakan korban.

Saat itu juga korban berteriak meminta tolong. Teriakan korban mengundang massa berdatangan yang langsung membantu korban.

Pelaku yang kepergok dan tidak sempat melarikan diri langsung diamankan massa. 

Baca juga: Kontes Varian Durian Lokal Jadi Upaya Pemdes Prumben Tingkatkan Semangat Petani

Selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Berbah. Petugas yang menerima laporan segera datang ke lokasi dan membawa pelaku untuk proses lebih lanjut.

Akibat peristiwa itu, korban beserta anaknya yang terjatuh dari sepeda motor mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh dan kepala. 

Hasil pemeriksaan petugas, pelaku HS ini ternyata seorang residivis. 

"(Pelaku) sudah pernah ditahan," kata Parliska. Kini, atas perbuatannya melakukan aksi percobaan pencurian dengan pemberatan, pelaku HS kembali ditahan. Ia disangka melanggar pasal 365 YO 53 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). (Rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved