Sidang Ferdy Sambo

Ibunda Yosua Sedih dan Kecewa, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, merasa sedih dan kecewa atas tuntutan jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.

Tayang:
Editor: Agus Wahyu
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Samuel pun berharap, Majelis Hakim bisa memberikan vonis maksimal bagi terdakwa Ferdy Sambo. Ia berharap, hakim bisa memperhatikan unsur keadilan pada keluarga korban.

"Saya percaya penuh pada hakim, untuk membuat keputusan melalui perpanjangan tangan Tuhan terhadap hakim, agar kami memperoleh keadilan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menilai, tuntutan JPU tak lengkap. Karena itu, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan.

"Nanti kita ungkap lebih lengkap didalam pembelaan kita ya fakta-fakta apa yang terkait," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan menyertakan bukti yang relevan untuk membantah apa yang disampaikan JPU. Meski demikian, pihaknya menghargai tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang hari ini.

"Bukti-bukti apa yang relevan untuk mengcounter, dari sisi kami tentu sebagai penasihat hukum juga dari sisi Ferdy Sambo, karena memang ada bagian-bagian tadi yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangannya," jelas Rasamala.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan waktu kepada tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyusun nota pembelaan atau pleidoi di sidang pekan depan, 24 Januari 2023.

"Kami memberikan kesempatan kepada penasihat hukum sebagaimana kami janjikan dalam persidangan terdahulu bahwa kita memberikan waktu yang cukup kepada penasihat hukum dalam hal pembelaan dan pembuktian," ujar Hakim Wahyu.

Mantan kadiv propam polri itu Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usia persidangan.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Saat mengawali pembacaan tuntutan jaksa mengutip dua ayat alkitab, yaitu Lukas 12:2 dan Matius 5:21.

"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2," kata jaksa. (Tribun Network)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved