Tragedi Stadion Kajuruhan

Sidang Perdana Kasus Stadion Kanjuruhan, 250 Steward Bertugas Jaga Pintu Tanpa Arahan Panpel

Petugas pembantu keamanan dan keselamatan pada laga Arema FC VS Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, dituding tak pernah mendapat pelatihan.

Tayang:
Editor: Agus Wahyu
SURYA/HABIBUR ROHMAN
SIDANG PERDANA KANJURUHAN - Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' yang dipimpin Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Senin (16/1/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Para petugas pembantu keamanan dan keselamatan (steward) pada laga Arema FC VS Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022 silam, dituding tidak pernah mendapatkan pelatihan dari panitia pelaksana (panpel).

Saat pertandingan itu berlangsung, mereka disebut menjaga pintu stadion tanpa arahan dari panpel. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan dakwaan terhadap Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris pada sidang perdana kasus yang dikenal sebagai Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).

Fakta itu, awalnya, disorot jaksa saat membahas para suporter yang turun ke lapangan dan mengelilingi shuttle ban (lintasan lari) seusai laga selesai. Polisi kemudian menembakkan gas air mata dan membuat kondisi semakin tidak terkendali.

Saat itu, tidak ada steward yang membantu memperbaiki kondisi tersebut. Gas air mata yang ditembakkan polisi membuat ribuan suporter panik dan spontan berusaha menghindar, lalu mencari pintu keluar stadion.

Namun, kondisi pintu gerbang besar dalam keadaan tertutup, sedangkan dua pintu kecil di bagian tengah tidak dapat terbuka secara sempurna.

"Dikarenakan tidak adanya arahan tentang rute evakuasi dari Panpel, steward, ataupun petugas keamanan gabungan, maka ribuan suporter yang dilanda kepanikan tersebut berusaha menyelamatkan diri dengan cara mencari pintu keluar melalui pintu-pintu kecil secara bersamaan. Ditambah dorongan suporter dari dalam stadion yang terus mendesak berebut untuk keluar, mengakibatkan banyak suporter yang terhimpit, terinjak-injak, dan kekurangan oksigen sehingga menyebabkan kematian," kata Jaksa.

Jaksa menilai, ketika dua orang suporter turun ke lapangan menghampiri pemain Aremania, para petugas pembantu keamanan dan keselamatan (steward) seharusnya dapat mengantisipasinya dan dapat mencegah lebih banyak suporter turun ke lapangan.

Jaksa mengungkapkan, para steward tidak pernah mendapatkan pelatihan dan arahan dari Suko Sutrisno, selaku Petugas Keamanan dan Keselamatan (Safety and Security Officer)

"Namun, dikarenakan para petugas pembantu keamanan dan keselamatan (steward) tersebut tidak pernah mendapatkan pelatihan dan/atau pengarahan dari terdakwa maupun dari saksi Suko Sutrisno, selaku petugas keamanan dan keselamatan (safety and security officer) terkait peran dan tanggung jawab petugas pembantu keamanan dan keselamatan (steward). Maka, para petugas pembantu keamanan dan keselamatan (steward) tidak memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing serta tidak dapat mengambil tindakan segera yang seharusnya dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan orang-orang yang berada di dalam stadion ketika terjadinya insiden dan keadaan darurat," imbuh Jaksa.

Suko Sutrisno, disebut jaksa, menempatkan ratusan orang di pintu Stadion Kanjuruhan tanpa arahan dan pelatihan. Jaksa menyebut, awalnya Suko meminta bawahannya, Ahmad Yoni dan Lalu Panca, mencarikan 250 orang yang bersedia menjadi steward pada pertandingan Liga 1 Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.

Ratusan orang itu direkrut, kemudian ditempatkan di pintu stadion. "Steward sebanyak 250 orang yang terdakwa ketahui belum dilakukan pelatihan terlebih dahulu, sehingga para steward tidak memiliki pengetahuan dan kecakapan terkait tugas dan tanggung jawabnya selaku steward sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (5) Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021," kata jaksa.

Jaksa menyebut, pada 1 Oktober 2022 pukul 14.0 WIB, terdakwa Suko Sutrisno memerintahkan seluruh steward berkumpul di Stadion Kanjuruhan. Ia memerintahkan Ahmad Yobi, Lalu Panca dan Rony Subianto membagi penempatan steward.

"Yang melakukan penjagaan pada masing-masing pintu stadion tanpa diberikan pengarahan terlebih dahulu terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu petugas keamanan dan keselamatan (steward)," kata jaksa.

Setelah para steward diberitahukan tentang posisi penempatannya, kemudian Ahmad Yoni menyerahkan Handy Talky (HT) dan kunci-kunci pintu kecil Stadion Kanjuruhan. Sementara untuk pintu besar tidak dibagikan kuncinya karena tidak ada.

Kemudian sekira pukul 15.00 WIB dilaksanakan apel persiapan pengamanan pertandingan oleh Kapolres Malang saksi AKBP Ferly Hidayat. Pukul 16.00 WIB setelah apel selesai, para steward menuju ke posisi penjagaan masing-masing.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved