Pembunuhan Brigadir J

Jadwal Lengkap Sidang Pembacaan Tuntutan Ricky, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer

Untuk Senin (17/1/2023) hari ini, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan untuk dua terdakwa yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Ricky Rizal mengungkapkan tidak ada perintah hajar kepada Brigadir J dari Ferdy Sambo, yang ada perintah untuk tembak. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA  - Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang tuntutan mulai Senin (16/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023) mendatang.

Untuk Senin (17/1/2023) hari ini, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan untuk dua terdakwa yakni Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Rencananya, sidang pembacaatn tuntutan akan dimulai pukul 09.30 WIB.

Diketahui, keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sidang Senin untuk tuntutan," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB.

Sementara itu sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo akan digelar pada Selasa (17/1/2023) besok.

Lalu sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan digelar pada Rabu (18/1/2023).

Dalam kasus ini, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.

Baca juga: Ini Perintah Ferdy Sambo Kepada Bripka Ricky Rizal Sebelum Peristiwa Pembunuhan Brigadir J Terjadi

Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved