Pembunuhan Brigadir J

Ini Perintah Ferdy Sambo Kepada Bripka Ricky Rizal Sebelum Peristiwa Pembunuhan Brigadir J Terjadi

Apa perintah Ferdy Sambo saat pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu?

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Ricky Rizal mengungkapkan tidak ada perintah hajar kepada Brigadir J dari Ferdy Sambo, yang ada perintah untuk tembak. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Apa perintah Ferdy Sambo saat pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu?

Apakah hajar atau tembak?

Dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023) siang, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut menyebut tidak ada perintah hajar.

Yang ada, saat itu Ferdy Sambo memerintahkan tembak Brigadir J.

Perintah tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat memanggil Bripka Ricky Rizal saat berada di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.

Saat itu, Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menemuinya di lantai 3 rumah tersebut.

Di sana, Ferdy Sambo bertanya soal insiden pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang.

"Saya duduk terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang lalu saya jawab tidak tahu dan lalu bapak diam dan tiba-tiba menangis sambil menahan emosi sekali dan menyampaikan bahwa ibu telah dilecehkan oleh Yosua," kata Ricky Rizal dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Keterangan Bharada E Saat Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Setelah itu, Ferdy Sambo pun mengaku bakal segera mengklarifikasi kejadian tersebut kepada Brigadir J.

Namun, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk menembak jika Brigadir J melakukan perlawanan.

"Setelah itu beliau menyampaikan ingin memanggil Josua dan saya diminta untuk backup dan amankan. Kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia? setelah itu saya jawab saya tidak berani saya tidak kuat mental. Seperti itu yang mulia," ungkap Ricky Rizal.

Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso kembali mempertanyakan perintah Ferdy Sambo.

Khususnya, apakah perintah yang disampaikan Ferdy Sambo adalah tembak atau hajar.

Kemudian, Ricky Rizal menyatakan bahwa perintah Ferdy Sambo adalah tembak Brigadir J.

Sebaliknya, tak ada perintah hajar seperti apa yang sempat disampaikan oleh mantan atasannya tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved