Berita Kriminal Hari Ini
Terpengaruh Alkohol, Warga Bantul Serang Temannya Sendiri saat Malam Tahun Baru Kemarin
Polsek Kasihan mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi pada saat malam tahun baru kemarin.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Polsek Kasihan mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi pada saat malam tahun baru kemarin.
Tersangka yakni AC (39) warga Sonopakis Ngestiharjo Kasihan, diamankan pihak kepolisian usai diduga telah melakukan penganiayaan terhadap M Johan (32) warga Kersan, Tirtonirmolo, Bantul .
Saat melakukan aksi penganiayaan , AC diduga dalam pengaruh minuman keras.
Kapolsek Kasihan, Kapolsek Kasihan AKP Nandang Rohman menjelaskan kasus penganiayaan di Dusun Kalipakis, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan Bantul mengundang perhatian warga, karena terjadi menjelang malam pergantian tahun baru lalu, Sabtu (31/12/2022) Pukul 22.00 kemarin.
Baca juga: Tersinggung Karena Hal Sepele, Tiga Pemuda Asal Bengkulu Aniaya dan Tusuk Orang di Sleman
“Sebelum kejadian, korban main ke rumah temannya. Kemudian mendekati sekelompok orang yang sedang pesta miras, termasuk tersangka,” ujarnya Jumat (13/1/2023).
Pada saat bersamaan sekelompok pengendara sepeda motor melintas saling kejar.
Mengetahui hal itu, tersangka mengejar dan berhasil menghentikan laju sepeda motor dan terjadilah keributan.
“Saat keributan itu tersangka merasa disenggol kepalanya sehingga marah dan melampiaskan sembarangan, menghunuskan cutter dan mengenai bagian punggung dan kepala korban,” ucapnya.
Akibat kejadian itu, korban yang tak lain teman dari tersangka mengalami luka cukup serius pada bagian pelipis, pipi dan punggung dan menerima sebanyak tujuh jahitan.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh istri korban kepada petugas Polsek Kasihan.
Berbekal laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya pada 4 Januari 2022 lalu.
Baca juga: Awalnya Cekcok dengan Istri, Pria di Jakarta Ini Lalu Tega Aniaya Dua Anak Kandung Sendiri
Selain itu juga mengamankan barang bukti pisau cutter, kaos dan jaket.
Sementara itu, AC mengatakan, penyerangan itu ia lakukan secara refleks karena dalam pengaruh minuman keras.
Ia menggunakan senjata tersebut karena merasa ada yang memukul kepalanya dari belakang.
Ia berdalih membawa cutter saat itu karena sebelumnya melakukan kegiatan memancing ikan.
"Saya refleks mengeluarkan pisau untuk membela diri," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka.( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pelajar-dan-sajam_20170927_162218.jpg)