Dirjen Diksi: Calon Mahasiswa Vokasi Kini Bisa Daftar KIP Kuliah

Calon mahasiswa yang akan mendaftar ke Perguruan Tinggi (PT) dan program Vokasi kini bisa ikut Kartu Indonesia Pintar Kuliah

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Ilustrasi: Pendaftaran KIP Kuliah 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM - Calon mahasiswa yang akan mendaftar ke Perguruan Tinggi (PT) dan program Vokasi kini bisa ikut Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Hal itu dipastikan oleh Dirjen Pendidikan Vokasi (Diksi) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kiki Yuliati dalam konferensi pers Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023, dikutip Tribunjogja.com, Jumat (13/1/2023).

“Bagi adik-adik siswa SMA, SMK maupun MA yang berminat masuk ke perguruan tinggi Vokasi, di Vokasi juga tersedia KIP kuliah, ya jadi bisa ikut di dalam sana,” kata Kiki.

Ia menjelaskan bahwa penyatuan atau integrasi seleksi mahasiswa baru ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baik itu untuk yang vokasi maupun yang akademik merupakan wujud dari kesatuan dan integrasi konsep Merdeka belajar.

“Kami harapkan mereka yang berada di SMA, mereka yang berada di SMK dan mereka yang berada di MAN itu atau MA itu dapat secara lebih terbuka memilih melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi,” jelasnya.

Meski demikian, pendaftaran KIP Kuliah di tahun 2023 belum dibuka.

Tahun lalu, pendaftaran dibuka di awal Februari 2022.

Adapun persyaratan daftar KIP Kuliah di tahun 2022 yang mungkin akan diperlukan di tahun ini adalah:

1. Penerima manfaat KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan, dan telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid.

3. Memiliki potensi akademik baik, tetapi terbatas dari segi perekonomian yang dibuktikan dengan dokumen sah dari data kependudukan setempat.

4. Siswa mempunyai Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera dan terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.

5. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) atau PTS (Perguruan Tinggi Swasta), pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Memungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditas C dengan pertimbangan tertentu. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved