CARA CEK Nama Anda Apakah Terdaftar di DTKS 2025 untuk Bansos PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah

Mau dapat bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan KIP

kemensos.go.id
CARA CEK Nama Anda Apakah Terdaftar di DTKS 2025 untuk Bansos PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah 

TRIBUNJOGJA.COM - Mau dapat bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan KIP Kuliah?

Pastikan dulu nama Anda terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2025.

Berikut panduan lengkap untuk cek nama Anda di DTKS beserta langkah yang harus dilakukan jika belum terdaftar.

Langkah Cek Status DTKS 2025 Lewat Website Resmi

1. Kunjungi Situs Cek Bansos
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id lewat browser di smartphone atau komputer Anda.

2. Isi Data Wilayah
Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Anda.

3. Masukkan Nama dan Kode Captcha
Isi kolom nama sesuai dengan KTP Anda dan masukkan kode captcha yang muncul di layar. Jika kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.

4. Klik "Cari Data"
Sistem akan menampilkan dua kemungkinan hasil:

  • Terdaftar: Tabel akan menunjukkan nama, alamat, dan jenis bantuan yang diterima.
  • Tidak Terdaftar: Notifikasi "Tidak Terdapat Peserta/PM" akan muncul.

Baca juga: Berkah Awal Tahun, Kota Yogya Disambangi Ratusan Ribu Wisatawan Selama Liburan Imlek

Cek Status DTKS via Aplikasi Cek Bansos

1. Unduh Aplikasi


Instal aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).

2. Login atau Registrasi


Jika belum punya akun, daftar dengan memasukkan NIK, nomor KK, serta unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.

3. Cari Data Penerima Bansos


Masuk ke menu "Cari Penerima Bansos" dan isi nama serta alamat sesuai KTP. Hasil pencarian akan menunjukkan status DTKS beserta jenis bantuan yang aktif.

Langkah Jika Belum Terdaftar di DTKS

1. Daftar DTKS Secara Online

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos".
  • Buat akun.
  • Isi data wilayah dan unggah dokumen pendukung.
  • Ajukan usulan bansos.
  • Proses verifikasi biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved