Mekanisme Penggunaan Tanah Berkarakter Khusus untuk Tol di DIY Tak Kunjung Temui Kesepakatan
Tanah berkarakter khusus itu di antaranya tanah wakaf, tanah kas desa dan Sultan Ground.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mekanisme penggunaan tanah berkarakter khusus yang terdampak Tol Yogyakarta-Bawen di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu kesepakatan.
Tanah berkarakter khusus itu di antaranya tanah wakaf, tanah kas desa dan Sultan Ground.
Sejatinya tanah berkarakter khusus dapat digunakan untuk jalan tol, namun statusnya tidak dibolehkan dilepas.
Pejabat Humas Jasamarga Jogja Bawen (JJB), Danindra Ghuasmoro, menjelaskan Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat sudah memberikan tanggapan atas permohonan penggunaan tanah karakteristik khusus untuk jalan tol.
“Untuk tanah karakteristik khusus seperti tanah kas desa, wakaf dan Sultan Ground bisa digunakan tetapi tidak dilepas. Mekanismenya akan dibahas lebih lanjut, hingga saat ini belum (disepakati) ” ujarnya, Rabu (11/1/2023).
Secara umum Danindra menjelaskan total lahan untuk Tol Yogyakarta-Bawen yang sudah dibebaskan mencapai 65 persen.
Itu sudah termasuk pembebasan lahan tambahan yang akan dijadikan jalan tol.
Dia menyebut Lahan tambahan yang digunakan seluas 188.075 meter persegi meliputi 399 bidang.
"Untuk targetnya, pembangunan Seksi 1 Tol Yogyakarta-Bawen dengan panjang 8,8 kilometer ditargetkan selesai pada triwulan pertama 2024. Akhir semester 2024 Tol Jogja Bawen sudah dapat dioperasikan,” jelasnya.
Sementara, proyek Tol Yogyakarta-Solo Seksi 3 atau Tol Yogyakarta-YIA saat ini sudah selesai proses sosialisasi awal.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembebasan Lahan Tol Yogyakarta-Solo, Dian Ardiansyah, menambahkan proses selanjutnya yakni konsultasi publik.
Proses konsultasi publik akan dilaksanakan setelah pemberkasan awal lengkap.
Ia menargetkan konsultasi publik dapat dilaksanakan pada awal Februari mendatang.
“Masih menunggu pemberkasan awal. Rencana awal Februari, tapi tanggalnya masih tentatif,” jelasnya.
Jika konsultasi publik dapat selesai tepat waktu, ia menargetkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Seksi 3 Tol Yogyakart-Solo dapat terbit pada Maret 2023.
Sembari menunggu proses itu, tim persiapan juga melanjutkan proses pengajuan pembayaran uang ganti rugi (UGR) di Tol Jogja Solo Seksi 1 dan 2. (*)
| Pemkab Bantul Siapkan Pemanfaatan TKD untuk Pembangunan KDMP |
|
|---|
| Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Sampang Gunungkidul Masih Bergulir, 2 Terdakwa Ajukan Kasasi |
|
|---|
| Tanah Kas Desa Terdampak Tol Jogja-Bawen Diganti Uang atau Tanah Sepadan? |
|
|---|
| Strategi Konstruksi Tol Jogja–Bawen Merapat dari Dua Ujung Menuju Tengah |
|
|---|
| Cerita Petani Magelang Terdampak Tol Jogja–Bawen Terima Uang Miliaran tapi Sawah Ludes |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.