Buruh Kembali Turun ke Jalan 14 Januari Mendatang, Ini 9 Tuntutannya

Tak hanya dari Jakarta, peserta aksi unjukrasa ini nantinya juga berasal dari wilayah Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, Bandung

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI 

“Kalaupun untuk manager ke atas, kita nanti bikin batas upah,” ujarnya.

Lalu soal pembatasan periode karyawan kontrak yakni antara 3 sampai 5 periode, kemudian jam kerja 5 hari dan dua hari libur dalam sepekan.

Kemudian adalah terkait cuti atau istirahat panjang selama kurang lebih 3 bulan, Said meminta ketentuan tersebut tidak dihilangkan.

Kemudian adalah terkait dengan tenaga kerja asing. Selanjutnya meminta tidak mempermudah pemutusan hubungan kerja alias PHK.

Terakhir atau yang kesembilan meminta agar sanksi pidana yang merugikan butuh harus dimunculkan kembali.

Itu termasuk dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan (PPSK), yang mana kaum buruh harus bisa mendapatkan Jaminan Hari Tua atau JHT 100 persen tanpa harus menunggu massa pensiun. (*)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved