Berita Bantul Hari Ini

Disdikpora Bantul Ikuti Mekanisme Hukum dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Perawatan SSA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA).

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
kompasiana.com
ilustrasi korupsi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA).

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Isdarmoko menyerahkan semua proses hukumnya ke Kejari Bantul.  

“Terkait dengan kasus (dugaan korupsi) pemeliharaan dana SSA sudah masuk ranah hukum, ya kita menunggu saja proses yang sedang berjalan, mengikuti mekanisme penegak hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (9/1/2023).

Baca juga: Penjual Pernak-pernik Imlek di Kota Yogyakarta Mulai Kebanjiran Pesanan

Adapun SSA merupakan stadion milik Pemkab Bantul yang dikelola oleh Disdikpora.

Sebelumnya, Isdarmoko menyatakan akan terbuka dalam kasus tersebut.

Dirinya pun meminta semua pegawainya yang diperiksa untuk menyampaikan keterangan secara apa adanya tanpa ada yang ditutupi ke penyidik.  

Ia berharap dugaan kasus korupsi yang terjadi pada instansi yang dipimpinnya tersebut bisa segera menemui titik terang dan berharap tidak mempengaruhi semangat maupun kinerja Disdikpora ke depannya.  

Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri (Kejari) menduga ada penyelewengan dana perawatan SSA untuk anggaran 2020-2021 dengan modus nota fiktif. 

Dugaan korupsi dalam anggaran belanja senilai Rp 800 juta dari APBD tersebut tercium sejak Juni 2022.
 
Sementara itu Kepala Kejari Bantul, Farhan, saat dimintai konfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan korupsi dana perawatan SSA mengaku pemeriksaan kasus tersebut masih terus berlangsung.

Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi, kini Kejari masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.

“Perkembangannya masih menunggu kerugian keuangan negara yang saat ini dalam proses penghitungan dari BPKP,” jelasnya.

Baca juga: Pembangunan Jogja Planning Gallery di Malioboro Masuki Tahap Penyusunan DED

Namun demikian, Farhan menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan ekspos internal dan menyatakan kasus tersebut layak dinaikkan pada penyidikan. Walaupun pihaknya belum bisa memastikan kapan akan naik menjadi penetapan tersangka.  

Farhan menekankan bahwa pihaknya harus berhati-hati dalam menetapkan tersangka.

Namun dirinya juga  berjanji akan menyelesaikan kasus itu secapanya.

“Secepatnya kita selesaikan karena (kasus ini berjalan) sudah cukup lama. Kita juga tetap bekerja. Kita tunggu saja. Pasti pada waktunya kita mengarah ke sana (penetapan tersangka),” tandasnya. (nto)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved